Senin, 30 Maret 2015

Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
1.      Secara Filosofi
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rokhaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil kerja dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
2.      Secara Keilmuan
Ilmu Pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja
3.      Secara Praktis
Adalah suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan ditempat kerja, serta sumber dan proses produksi dapat digunakan secara aman dan efisien
Apa itu K3??

Istilah K3 atau Keselamatan dan kesehatan kerja saat ini sudah sangat nyaring terdengar apalagi dikalang para pekerja suatu industry ataupun pabrik, dengan adanya slogan “zero accident” maka istilah K3 semakin akarab dengan telinga masyarakat. Akan tetapi, tidak bayak orang yang mengetahui apa itu K3 dan hanya mendengar sepintas mengenai istilah K3 ini.

Dibawah ini ada beberapa definisi yang menjelaskan apa itu K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja  dari berbagai ahli K3 termasuk definisi K3 menurut ILO .

ILO
Suatu upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesejahtaraan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan diantara pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang diadaptasikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologi; dan diringkaskan sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada jabatannya.

Mangkunegara (2002)
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.

Suma’mur (2001)
Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Simanjuntak (1994)
Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.

Mathis dan Jackson (2002)
Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.

Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.

Jackson (1999)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan


Tujuan dan Sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                 Tujuan dan sasaran K3 yaitu untuk seluruh manusia yang sedang melakukan pekerjaan. Tujuan dan sasaran K3 meliputi sebagai benikut:

     a. Sasaran Undang-undang

Pada intinya. Undang-undang menyediakan kerangka kerja untuk rnengingaLkm standar keselaniatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Dan mengurangi kecelakaan akibat kerja serta penyebaran penyakit. Sasaran Undang-undang tersebut adalak sebagai berikut:
1.   Untuk menjaga kesehatan. keselamatan dan kescjahteraan flap orang pada suat hekerja.
2.   Untuk melindungi setiap orang saat bekerja terhadap resiko pada keselamatan kesehatannya.
3.   Uniuk membantu nienjaga keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja.
4. (untuk mengurangi tiap  surnhcr yang bêresiko pada kesehatan. keselamatan dan kesejahteraan orang saat bekerja.
5. Untuk menyediakan. kebutuhan pegawai dan perusahaan seria assosiasi yang mewakili pegawai dan perusahaan dalam merumuskan dan mewujudkan tandar keselamatan kesehatan kerja.

Untuk hak-hak yang tidak utama bervariasi antar wilayah sesuai permohonan setiap pembuat undang-undang yang relevan dengan pemerintah pusat dan wilayah pemberlakuan Undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja.

1) Tánggung jawab

Keselamatan dan kesehatan kenja merupakan tanggung jäwab bersama antar pengusaha pegawai I karyawan.




Berikut ini adalah daftar informasi umum tanggung jawab perusahaan.

Undang-undang yang relevan penlu diteliti berbagai kelalaian yang terjadai atau kecelakaan dan peristiwa beresiko.

a) Tanggung jawab perusahaan (industri)

Penusahaan menuntut tensedianya dan tenpeliharanya sejauh yang dapat dilakukan untuk pegawai suatu lingkungan keija yang aman tanparesiko terhadap kesehatannya.
Kewajiban khusus, sebagai contoh, tata tertib apa diperlukan untuk ditaati dengan kewajiban umumnya, termasuk:

1. Penyediaan dan perawatan pabrik dan sistem kerja (seperti Iangkah kerja rutin frekuensi kerja).
2. Pengaturan sistem keamanan kerja dalam hubungan dengan tanaman dan zat (seperti: toksilc kimia, debu dan serat).
3. Penyediaan lingkungan kerja yang aman (seperti:’ pengendali tingkat suara dan getaran).
4. Penyediaan fasilitas kesejahteraan yang memadai (seperti. lokasi kebersihan dini tempat menyimpan barang, tempat makan I kantin).
5. Penyediaan tempat yang memadai untuk informasi bahaya yang sesuai instruksi, latihan dan pengamatan pana pegawai, yang dapat memberikan rasa keamanan kerja.
6. Para pengusaha membenikan upah yang sama untuk pekerja lepas dan para pegawainya yang bekerja di tempat kerja. Upah tersebut dapat diperpanjang untuk urusan lebih yang telah ditentukan oleh perusahaan. ini meliputi contoh, pekerja sampingan yang besar yang terdapat pada seluruh perusahaan dan beberapa kontraktor lepas yang menyelenggarakan jenis pekerjaan yang berbeda.

Selanjutnya, perusahaan diminta untuk melaksanakan semampunya untuk:

1. Memonitor kesehatan pegawainya (seperti: pemeniksaan tingkah laku, audiornetri)
2. Simpan infornasi dan rekaman tiap pegawai untuk pemeniksaan kesehatan dan keselamatannya (sebagai contoh: basil, test, catatan jika yang pernah diderita, kondisi sakit yang pernah diderita dan kecelakaan yang pernah dialami).
3. Perusahaan atau pengguna dapat menggantikan person dengan kualifikasi yang sesuai dengan saran yang diberikan sehubungan dengan keselamatan dan kesehatan para pegawainya. (sebagai contoh, pada pabrik yang besar ini berarti membutuhkan seorang perawat kesehatan kerja, seorang petugas keselamatan atau kebersihan dengan waktu penuh. Pada pabrik yang kedil dapat mencari seorang spesialis yang disarankan pada saat yang diperlukan)
4. Personil yang telah dipiih dengan tepat path tingkat senioritas akan nenjadi wakil anggota di perusahaan saat muncul permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja. Ataü saat anggota keselamatan dan kesehatan kerja menyimpang dan undang-undang yang berlaku.
5. Memonitor keadaan di setiap tempat kerja. di bawah pengendalian dan pengaturan perusahaan (seperti: pemeriksaan tingkat suara, pemeniksaan tingkat pencahayaan hingga bahan kimia berbahaya), dan
6. Menyediakan informasi untuk pam pegawainya, termasuk di dalamnya pernakaian bahasa yang. cocok dengan sikap menglargai path keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, termasuk nama personil yang - dibutuhkan pegawai untuk membuat penyelidikan atau pengaduan yang berhubungan dengan késelamatan dan kesehatan kerja.





b) Tanggungjawab Pegawai

Kewajiban para pegawai seperti dinyatakan di bawah ini.

A.     Saat bekerja seorang pegawai harus:

1. Memiliki sikap yang semestinya untuk peduli pada dirinya aas keselamatan dan kesehatannya, dan untuk keselamatan dan kesehatan semua orang yang mungkin dapat terkenal dengan bertindak atnu mengikuti aturan di tempat kerja; dan
2. Bekerjasama dengan perusahaannya dengan menghargai tindakan yang diambil oleh perusahaan untuk diikuti cfengan beberapa syarat yang ditentulcan dengan atau hukum yang berlaku.

B.  Sebagai tambahan, para pegawai tidak boleh dengan sengaja atau sembarangan mencampuri atau menyalahgunakan peralatan keselamatan yang telah disediakan.

C. Para pegawai tidak boleh dengan sengaja pengambil resiko terhaciap keselamatan dan kesehatan pegawai lain

c) Rehabilitasi

Rehabilitasi ditujukan saat pemulihan, sedekat mungkin dengan tempat yang mungkin terjadinya lulca terhadap kerja baik untuk secara psikis, psikologis, sosial, kejuruan da kondisi ekonomi yang dialarni sebelum luka maupun selama menderita.

Semua fasilitas rehabilitasi dan. assosiasi disediakan dana termasuk untuk tindakan rehabilitasi seperti, konseiing psikoterapi, bimbingan bidang jurusan, pelatihan relaksasi, biro perjalanan, akomodasi, dan biaya kehadiran, pelatihan rehabilitasi peningkatan kecakapan kerja atau pelatihan untuk sesuatu yang lain seperti karir, tempat kerja, kendaraan dan modifikasj rumah, service peralatan rumah tangga, petugas servis yang dipanggil.

Aturan kewenangan adalah untuk memberi fasilitas yang semestinya sesuai dengan ketentuan yang ada dan yang cepat untuk merthabilitasi pekerja yang terluka.

d) Kewajiban Perusahaan dan Pegawal

A.     Perusahaan harus mengusahakan segala upaya untuk menyediakan atau menempatkan pegawai di kantor untuk menolong pekerja yang mendapat luka dan bekerja sama dalam latihan.

B.     Pekerja yang luka harus mendapatkan perlakuan yang semestinya, rehabilitasi dan pelatihan pekerjaan yang sesuai keuntungan dapat ditinjau kembali jika upaya yang semestinya sudah tidakdapat dilakukan.

Rabu, 03 Desember 2014

Perbandingan dampak lingkungan akibat gempa bui diindonesia dan dinegara lain (jepang)



Perbandingan Gempa Sumatra 2004 dan Gempa Jepang 2011

2 gempa terjadi di 2 negara berbeda dengan kekuatan yang di bilang masif dan katastrofik terjadi dalam kurun 10 tahun dengan kekuatan diatas 9 Mw. Gempa pertama terjadi di negara kita negara Republik Indonesia dengan kekuatan 9.1 Mw dengan tsunami dengan ketinggian 34.5 meter. 7 tahun berselang Gempa besar lainnya mengguncang Negara Jepang dengan kekuatan 9 Mw dengan Tsunami setinggi 10 meter dan membuat seluruh samudra pasifik mengeluarkan Peringatan Tsunami. Kali ini kita akan melihat manakah gempa paling merugikan, menghancurkan, dan terbesar dari kedua gempa ini.

1. Kekuatan
 Yang pertama kita akan membahas siapakah yang terkuat dari kedua gempa ini. Gempa 2004 adalah gempa terkuat ketiga yang pernah tercatat, Gempa dengan kekuatan 9.1 Mw ini sama saja meledakkan 950 megaton TNT atau 47.500 butir bom Hiroshima. Sedangkan gempa kedua atau Gempa Jepang memiliki kekuatan 9.0 Mw atau sama saja meledakkan 475 megaton TNT atau 23.700 butir bom Hiroshima.
2. Durasi
Durasi gempa akan sangat lama bila lempeng yang patah semakin panjang inilah yang terjadi di kedua gempa tersebut. Gempa Sumatra 2004 berhasil mematahkan 1200-1300 km yang membentang dari barat daya NAD hingga kepulauan Nikobar, dengan kecepatan 2.5 Km/detik bila kita kalkulasikan durasinya selama 8 menit. Dan Gempa Jepang 2011 berhasil mematahkan 500 km ke arah Selatan dengan kecepatan 3,3 km/detik dan bila dikalkulasikan gempa ini berdurasi 3 menit.
3. Tsunami
Kedua gempa ini tentu saja menghasilkan bencana sekunder yang paling di takutkan yaitu Tsunami. Tsunami Gempa Sumatra Memiliki run up tertinggi di Lhoknga dengan ketinggian 34,5 Meter, Tsunami ini juga memiliki ketinggian 20.3 Meter di Banda Aceh, diatas 10 meter di pesisir NAD dan Sumatra Utara, Diatas 6 meter di Thailand, dan 4 meter di Srilanka. Tsunami ini juga memproduksi kekuatan setara dengan 5 Megaton TNT.

4. Kerugian
Di mana ada bencana pasti ada ruginya itulah yang terjadi di kedua gempa ini. Gempa Sumatra 2004 membuat hampir 50 persen bangunan hancur di Banda aceh dan mengakibatkan korban jiwa sebanyak 126.000 orang di seluruh Sumatra total kerugian sekitar 54 triliun rupiah. Sedangkan Gempa jepang membuat kerugian yang sangat luar biasa atau 2.610 TRILIUN RUPIAH! dan gempa jepang dinobatkan gempa termahal di dunia.


 5. Deformasi Kerak Bumi
Deformasi kerakbumi merupakan implikasi langsung dari gempa bumi tektonik, karena gempa bumi jenis ini sebenarnya disebabkan oleh terpatahkannya luasan segmen kerakbumi tertentu yang kemudian bergerak melenting menempuh jarak tertentu pula. Besarnya magnitude momen dalam sebuah peristiwa gempa akbar disebabkan oleh luasnya segmen kerak bumi yang terpatahkan diikuti dengan besarnya jarak lentingannya. Implikasi dari pergerakan ini luar biasa, karena terasakan oleh segenap penjuru permukaan Bumi sehingga menghasilkan sejumlah perubahan berskala global meski secara kuantitas sangat kecil. Gempa Sumatra 2004 dihasilkan oleh pematahan kerak bumi seluas 1.600 x 100 km persegi yang kemudian melenting ke arah barat sejauh (rata-rata) 20 meter. Karena pematahannya bersifat naik miring (oblique thrust) maka gerak lentingan ini diikuti dengan terangkatnya dasar laut (uplift) di atasnya hingga sebesar 5 meter. Proses ini secara pelan-pelan berdampak pula bagi kerak bumi di seluruh penjuru dunia, yang rata-rata bergeser 2 cm kecuali di dekat sumber gempa. Di ujung utara Pulau Sumatra (yang berdekatan dengan sumber gempa) terjadi pergeseran mendatar sebesar 5-6 meter ke barat dan ambles (subsidence) 1 meter. Posisi kutub utara pun bergeser 6 cm dari semula menuju ke garis bujur 145 BT. Pergeseran-pergeseran ini ditambah besarnya energi gempa menyebabkan periode rotasi Bumi diperpendek 2,7 mikrodetik. Sementara gempa Jepang 2011 juga dihasilkan oleh pematahan kerak bumi namun dengan luas 500 x 150 km persegi yang melenting ke arah timur sejauh (rata-rata) 18 meter serta menghasilkan pengangkatan dasar laut sebesar 4 meter. Konsekuensinya daratan pulau Honshu pun tergeser 2,5 meter ke arah timur dan terjadi pengamblesan sebesar 0,5 meter. Karena lokasi gempa akbarnya lebih berdekatan dengan kutub utara, konsekuensinya terjadi pergeseran kutub lebih besar, yakni mencapai 25 cm. Rotasi bumi pun diperpendek 1,8 mikrodetik dari semula.
6. Tektonik
Gempa Sumatera terjadi di daerah yang belum pernah diperkirakan karena Zona Subduksi ini sudah sangat tua atau umurnya sudah 90 juta tahun karena Lempeng yang tua biasanya Lempengnya sudah lebih padat dan diestimasikan lebih stabil. Gempa ini juga kerap terjadi di tahun 964 dan 1400 dengan selisih sekitar 400-600 tahun. Subduksi ini di dorong oleh lempeng samudra hindia dengan kecepatan 58 mm/tahun. Gempa ini menghasilkan Skala MMI 9 atau keras

Sedangkan di Jepang Tsunaminya memiliki Run Up tertinggi 24 meter di daerah pesisir Ofunato, Tapi di Wikipedia menyebutkan ketinggian Tsunami setinggi 38,9 Meter di Miyako. Tapi Tsunami ini hanya memiliki kekuatan setara dengan 550 Kiloton TNT. Tsunami ini juga membuat kepanikan di seluruh pesisir di Samudra Pasifik di karena kan peringatan Tsunami.

Selanjutnya Gempa jepang 2011 ini Terjadi di lempeng Subduksi yang didorong oleh lempeng Pasifik dengan kecepatan 92 mm/tahun. Di subduksi ini memiliki banyak sejarah gempa yang berawal dari tahun 869. Ilmuan gempa di jepang sudah memprediksi akan terjadinya gempa disini tapi tidak diatas 8 Mw. Gempa di daerah sini juga sering terjadi dengan kekuatan diatas 8.4 Mw. gempa ini menghasilkan skala MMI 9 juga.



Senin, 06 Oktober 2014

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)



AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Pengertian Amdal
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan,
“Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
a.       jumlah manusia yang terkena dampak
b.      luas wilayah persebaran dampak
c.       intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d.      banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e.       sifat kumulatif dampak
f.       berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
 Tujuan Amdal
Secara umum tujuan AMDAL adalah : Menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dalam pelaksanaannya ada dua hal pokok yang menjadi tujuan AMDAL yaitu :
        1. Mengidentifikasi, memprakirakan, dan mengevaluasi dampak yang mungkin terjadi terhadap lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan yang direncanakan.
        2. Meningkatkan dampak positif dan mengurangi sampai sekecil – kecilnya dampak negatif yang terjadi dengan melaksanakan RKL – RPL secara konsekuen.

FUNGSI AMDAL TERHADAP MASYARAKAT

Pada Masyarakat dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi.
Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan.
Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan
Jenis Amdal
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1.      AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2.      AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3.      AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4.      AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
Kegunaan Amdal
1.  Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
2.  Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana         usaha dan/atau
3.      Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
4.      Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
5.      Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan


Contoh Kasus Amdal
Limbah Industri Kimia & Bahan Bangunan
Industri kimia seperti alkohol, parfum & minyak pelumas (oli) dalam proses pembuatannya membutuhkan air sangat besar, mengakibatkan pula besarnya limbah cair yang dikeluarkan ke lingkungan sekitarnya. Air limbahnya bersifat mencemari karena didalamnya terkandung zat kimia berbahaya, senyawa organik dan anorganik baik terlarut maupun tersuspensi serta senyawa tambahan yang terbentuk selama proses permentasi berlangsung.
Industri ini mempunyai limbah cair selain dari proses produksinya juga, air sisa pencucian peralatan, limbah padat berupa onggokan hasil perasan, endapan Ca SO4, gas berupa uap alkohol. Kategori limbah industri ini adalah limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang mencemari air dan udara.
Gangguan terhadap kesehatan yang dapat ditimbulkan efek bahan kimia toksik
  1. Keracunan yang akut, yakni keracunan akibat masuknya dosis tertentu kedalam tubuh melalui mulut, kulit, pernafasan dan akibatnya dapat dilihat dengan segera, misalnya keracunan H2S, Co dalan dosis tinggi. Dapat menimbulkan lemas dan kematian. Keracunan Fenal dapat menimbulkan sakit perut dan sebagainya.
  2.  Keracunan kronis, sebagai akibat masuknya zat-zat toksis kedalam tubuh dalam dosis yang kecil tetapi terus menerus dan berakumulasi dalam tubuh, sehingga efeknya baru terasa dalam jangka panjang misalnya keracunan timbal, arsen, raksa, asbes dan sebagainya.
Industri fermentasi seperti alkohol disamping bisa membahayakan pekerja apabila menghirup zat dalam udara selama bekerja apabila tidak sesuai dengan Threshol Limit Valued (TLV) gas atau uap beracun dari industri juga dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat sekitar.
Kegiatan lain sektor ini yang mencemari lingkungan adalah industri yang menggunakan bahan baku dari barang galian seperti batako putih, genteng, batu kapur/gamping dan kerajinan batu bata. Pencemaran timbul sebagai akibat dari penggalian yang dilakukan terus-menerus sehingga meninggalkan kubah-kubah yang sudah tidak mengandung hara sehingga apabila tidak direklamasi tidak dapat ditanami untuk ladang pertanian.

                   http://ringkasan-hendynura.blogspot.com/2012/10/analisis-dampak-lingkungan-   amdal.html