Senin, 30 Maret 2015

Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
1.      Secara Filosofi
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rokhaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil kerja dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
2.      Secara Keilmuan
Ilmu Pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja
3.      Secara Praktis
Adalah suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan ditempat kerja, serta sumber dan proses produksi dapat digunakan secara aman dan efisien
Apa itu K3??

Istilah K3 atau Keselamatan dan kesehatan kerja saat ini sudah sangat nyaring terdengar apalagi dikalang para pekerja suatu industry ataupun pabrik, dengan adanya slogan “zero accident” maka istilah K3 semakin akarab dengan telinga masyarakat. Akan tetapi, tidak bayak orang yang mengetahui apa itu K3 dan hanya mendengar sepintas mengenai istilah K3 ini.

Dibawah ini ada beberapa definisi yang menjelaskan apa itu K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja  dari berbagai ahli K3 termasuk definisi K3 menurut ILO .

ILO
Suatu upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesejahtaraan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan diantara pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang diadaptasikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologi; dan diringkaskan sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada jabatannya.

Mangkunegara (2002)
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.

Suma’mur (2001)
Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Simanjuntak (1994)
Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.

Mathis dan Jackson (2002)
Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.

Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.

Jackson (1999)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan


Tujuan dan Sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                 Tujuan dan sasaran K3 yaitu untuk seluruh manusia yang sedang melakukan pekerjaan. Tujuan dan sasaran K3 meliputi sebagai benikut:

     a. Sasaran Undang-undang

Pada intinya. Undang-undang menyediakan kerangka kerja untuk rnengingaLkm standar keselaniatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Dan mengurangi kecelakaan akibat kerja serta penyebaran penyakit. Sasaran Undang-undang tersebut adalak sebagai berikut:
1.   Untuk menjaga kesehatan. keselamatan dan kescjahteraan flap orang pada suat hekerja.
2.   Untuk melindungi setiap orang saat bekerja terhadap resiko pada keselamatan kesehatannya.
3.   Uniuk membantu nienjaga keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja.
4. (untuk mengurangi tiap  surnhcr yang bêresiko pada kesehatan. keselamatan dan kesejahteraan orang saat bekerja.
5. Untuk menyediakan. kebutuhan pegawai dan perusahaan seria assosiasi yang mewakili pegawai dan perusahaan dalam merumuskan dan mewujudkan tandar keselamatan kesehatan kerja.

Untuk hak-hak yang tidak utama bervariasi antar wilayah sesuai permohonan setiap pembuat undang-undang yang relevan dengan pemerintah pusat dan wilayah pemberlakuan Undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja.

1) Tánggung jawab

Keselamatan dan kesehatan kenja merupakan tanggung jäwab bersama antar pengusaha pegawai I karyawan.




Berikut ini adalah daftar informasi umum tanggung jawab perusahaan.

Undang-undang yang relevan penlu diteliti berbagai kelalaian yang terjadai atau kecelakaan dan peristiwa beresiko.

a) Tanggung jawab perusahaan (industri)

Penusahaan menuntut tensedianya dan tenpeliharanya sejauh yang dapat dilakukan untuk pegawai suatu lingkungan keija yang aman tanparesiko terhadap kesehatannya.
Kewajiban khusus, sebagai contoh, tata tertib apa diperlukan untuk ditaati dengan kewajiban umumnya, termasuk:

1. Penyediaan dan perawatan pabrik dan sistem kerja (seperti Iangkah kerja rutin frekuensi kerja).
2. Pengaturan sistem keamanan kerja dalam hubungan dengan tanaman dan zat (seperti: toksilc kimia, debu dan serat).
3. Penyediaan lingkungan kerja yang aman (seperti:’ pengendali tingkat suara dan getaran).
4. Penyediaan fasilitas kesejahteraan yang memadai (seperti. lokasi kebersihan dini tempat menyimpan barang, tempat makan I kantin).
5. Penyediaan tempat yang memadai untuk informasi bahaya yang sesuai instruksi, latihan dan pengamatan pana pegawai, yang dapat memberikan rasa keamanan kerja.
6. Para pengusaha membenikan upah yang sama untuk pekerja lepas dan para pegawainya yang bekerja di tempat kerja. Upah tersebut dapat diperpanjang untuk urusan lebih yang telah ditentukan oleh perusahaan. ini meliputi contoh, pekerja sampingan yang besar yang terdapat pada seluruh perusahaan dan beberapa kontraktor lepas yang menyelenggarakan jenis pekerjaan yang berbeda.

Selanjutnya, perusahaan diminta untuk melaksanakan semampunya untuk:

1. Memonitor kesehatan pegawainya (seperti: pemeniksaan tingkah laku, audiornetri)
2. Simpan infornasi dan rekaman tiap pegawai untuk pemeniksaan kesehatan dan keselamatannya (sebagai contoh: basil, test, catatan jika yang pernah diderita, kondisi sakit yang pernah diderita dan kecelakaan yang pernah dialami).
3. Perusahaan atau pengguna dapat menggantikan person dengan kualifikasi yang sesuai dengan saran yang diberikan sehubungan dengan keselamatan dan kesehatan para pegawainya. (sebagai contoh, pada pabrik yang besar ini berarti membutuhkan seorang perawat kesehatan kerja, seorang petugas keselamatan atau kebersihan dengan waktu penuh. Pada pabrik yang kedil dapat mencari seorang spesialis yang disarankan pada saat yang diperlukan)
4. Personil yang telah dipiih dengan tepat path tingkat senioritas akan nenjadi wakil anggota di perusahaan saat muncul permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja. Ataü saat anggota keselamatan dan kesehatan kerja menyimpang dan undang-undang yang berlaku.
5. Memonitor keadaan di setiap tempat kerja. di bawah pengendalian dan pengaturan perusahaan (seperti: pemeriksaan tingkat suara, pemeniksaan tingkat pencahayaan hingga bahan kimia berbahaya), dan
6. Menyediakan informasi untuk pam pegawainya, termasuk di dalamnya pernakaian bahasa yang. cocok dengan sikap menglargai path keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, termasuk nama personil yang - dibutuhkan pegawai untuk membuat penyelidikan atau pengaduan yang berhubungan dengan késelamatan dan kesehatan kerja.





b) Tanggungjawab Pegawai

Kewajiban para pegawai seperti dinyatakan di bawah ini.

A.     Saat bekerja seorang pegawai harus:

1. Memiliki sikap yang semestinya untuk peduli pada dirinya aas keselamatan dan kesehatannya, dan untuk keselamatan dan kesehatan semua orang yang mungkin dapat terkenal dengan bertindak atnu mengikuti aturan di tempat kerja; dan
2. Bekerjasama dengan perusahaannya dengan menghargai tindakan yang diambil oleh perusahaan untuk diikuti cfengan beberapa syarat yang ditentulcan dengan atau hukum yang berlaku.

B.  Sebagai tambahan, para pegawai tidak boleh dengan sengaja atau sembarangan mencampuri atau menyalahgunakan peralatan keselamatan yang telah disediakan.

C. Para pegawai tidak boleh dengan sengaja pengambil resiko terhaciap keselamatan dan kesehatan pegawai lain

c) Rehabilitasi

Rehabilitasi ditujukan saat pemulihan, sedekat mungkin dengan tempat yang mungkin terjadinya lulca terhadap kerja baik untuk secara psikis, psikologis, sosial, kejuruan da kondisi ekonomi yang dialarni sebelum luka maupun selama menderita.

Semua fasilitas rehabilitasi dan. assosiasi disediakan dana termasuk untuk tindakan rehabilitasi seperti, konseiing psikoterapi, bimbingan bidang jurusan, pelatihan relaksasi, biro perjalanan, akomodasi, dan biaya kehadiran, pelatihan rehabilitasi peningkatan kecakapan kerja atau pelatihan untuk sesuatu yang lain seperti karir, tempat kerja, kendaraan dan modifikasj rumah, service peralatan rumah tangga, petugas servis yang dipanggil.

Aturan kewenangan adalah untuk memberi fasilitas yang semestinya sesuai dengan ketentuan yang ada dan yang cepat untuk merthabilitasi pekerja yang terluka.

d) Kewajiban Perusahaan dan Pegawal

A.     Perusahaan harus mengusahakan segala upaya untuk menyediakan atau menempatkan pegawai di kantor untuk menolong pekerja yang mendapat luka dan bekerja sama dalam latihan.

B.     Pekerja yang luka harus mendapatkan perlakuan yang semestinya, rehabilitasi dan pelatihan pekerjaan yang sesuai keuntungan dapat ditinjau kembali jika upaya yang semestinya sudah tidakdapat dilakukan.