Pengertian
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
1. Secara Filosofi
Suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah
maupun rokhaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil
kerja dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
2. Secara Keilmuan
Ilmu
Pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja
3. Secara Praktis
Adalah suatu
upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaaan selamat dan sehat
selama melakukan pekerjaan ditempat kerja, serta sumber dan proses produksi
dapat digunakan secara aman dan efisien
Apa
itu K3??
Istilah K3 atau Keselamatan dan kesehatan kerja saat
ini sudah sangat nyaring terdengar apalagi dikalang para pekerja suatu industry
ataupun pabrik, dengan adanya slogan “zero
accident” maka istilah K3 semakin akarab dengan telinga masyarakat. Akan
tetapi, tidak bayak orang yang mengetahui apa itu K3 dan hanya mendengar
sepintas mengenai istilah K3 ini.
Dibawah ini ada beberapa definisi yang menjelaskan apa
itu K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja
dari berbagai ahli K3 termasuk definisi K3 menurut ILO .
ILO
Suatu upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan
derajat kesejahtaraan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi
pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan diantara pekerja
yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dalam pekerjaannya
dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan
pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang diadaptasikan dengan kapabilitas
fisiologi dan psikologi; dan diringkaskan sebagai adaptasi pekerjaan kepada
manusia dan setiap manusia kepada jabatannya.
Mangkunegara (2002)
Kesehatan dan keselamatan
kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan
manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan
makmur.
Suma’mur (2001)
Keselamatan kerja merupakan
rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para
karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Simanjuntak (1994)
Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang
bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup
tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi
pekerja.
Keselamatan adalah
merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap
cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi
umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000)
Kesehatan dan Keselamatan
Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman
baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan
sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Jackson (1999)
Kesehatan dan Keselamatan
Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal
dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang
disediakan oleh perusahaan
Tujuan dan Sasaran Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
Tujuan dan
sasaran K3 yaitu untuk seluruh manusia yang sedang melakukan pekerjaan. Tujuan
dan sasaran K3 meliputi sebagai benikut:
a. Sasaran Undang-undang
Pada
intinya. Undang-undang menyediakan kerangka kerja untuk rnengingaLkm standar
keselaniatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Dan mengurangi kecelakaan
akibat kerja serta penyebaran penyakit. Sasaran Undang-undang tersebut adalak
sebagai berikut:
1. Untuk menjaga kesehatan. keselamatan dan kescjahteraan flap orang pada suat
hekerja.
2. Untuk melindungi setiap orang saat bekerja terhadap resiko pada keselamatan
kesehatannya.
3. Uniuk membantu nienjaga keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja.
4. (untuk mengurangi tiap surnhcr yang bêresiko pada kesehatan.
keselamatan dan kesejahteraan orang saat bekerja.
5. Untuk menyediakan. kebutuhan
pegawai dan perusahaan seria assosiasi yang mewakili pegawai dan perusahaan
dalam merumuskan dan mewujudkan tandar keselamatan kesehatan kerja.
Untuk
hak-hak yang tidak utama bervariasi antar wilayah sesuai permohonan setiap
pembuat undang-undang yang relevan dengan pemerintah pusat dan wilayah
pemberlakuan Undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja.
1) Tánggung jawab
Keselamatan dan kesehatan
kenja merupakan tanggung jäwab bersama antar pengusaha pegawai I karyawan.
Berikut ini adalah daftar
informasi umum tanggung jawab perusahaan.
Undang-undang yang relevan
penlu diteliti berbagai kelalaian yang terjadai atau kecelakaan dan peristiwa
beresiko.
a) Tanggung jawab perusahaan
(industri)
Penusahaan
menuntut tensedianya dan tenpeliharanya sejauh yang dapat dilakukan untuk
pegawai suatu lingkungan keija yang aman tanparesiko terhadap kesehatannya.
Kewajiban khusus, sebagai
contoh, tata tertib apa diperlukan untuk ditaati dengan kewajiban umumnya,
termasuk:
1. Penyediaan dan perawatan pabrik dan sistem kerja (seperti Iangkah kerja
rutin frekuensi kerja).
2. Pengaturan sistem keamanan kerja dalam hubungan dengan tanaman dan zat
(seperti: toksilc kimia, debu dan serat).
3. Penyediaan lingkungan kerja yang aman (seperti:’ pengendali tingkat suara
dan getaran).
4. Penyediaan fasilitas kesejahteraan yang memadai (seperti. lokasi kebersihan
dini tempat menyimpan barang, tempat makan I kantin).
5. Penyediaan tempat yang memadai untuk informasi bahaya yang sesuai instruksi,
latihan dan pengamatan pana pegawai, yang dapat memberikan rasa keamanan kerja.
6. Para pengusaha membenikan upah yang sama untuk pekerja lepas dan para
pegawainya yang bekerja di tempat kerja. Upah tersebut dapat diperpanjang untuk
urusan lebih yang telah ditentukan oleh perusahaan. ini meliputi contoh,
pekerja sampingan yang besar yang terdapat pada seluruh perusahaan dan beberapa
kontraktor lepas yang menyelenggarakan jenis pekerjaan yang berbeda.
Selanjutnya, perusahaan
diminta untuk melaksanakan semampunya untuk:
1. Memonitor kesehatan pegawainya (seperti: pemeniksaan tingkah laku,
audiornetri)
2. Simpan infornasi dan rekaman tiap pegawai untuk pemeniksaan kesehatan dan
keselamatannya (sebagai contoh: basil, test, catatan jika yang pernah diderita,
kondisi sakit yang pernah diderita dan kecelakaan yang pernah dialami).
3. Perusahaan atau pengguna dapat menggantikan person dengan kualifikasi yang
sesuai dengan saran yang diberikan sehubungan dengan keselamatan dan kesehatan
para pegawainya. (sebagai contoh, pada pabrik yang besar ini berarti
membutuhkan seorang perawat kesehatan kerja, seorang petugas keselamatan atau
kebersihan dengan waktu penuh. Pada pabrik yang kedil dapat mencari seorang
spesialis yang disarankan pada saat yang diperlukan)
4. Personil yang telah dipiih dengan tepat path tingkat senioritas akan
nenjadi wakil anggota di perusahaan saat muncul permasalahan keselamatan dan
kesehatan kerja. Ataü saat anggota keselamatan dan kesehatan kerja menyimpang
dan undang-undang yang berlaku.
5. Memonitor keadaan di setiap tempat kerja. di bawah pengendalian dan
pengaturan perusahaan (seperti: pemeriksaan tingkat suara, pemeniksaan tingkat
pencahayaan hingga bahan kimia berbahaya), dan
6. Menyediakan informasi untuk pam pegawainya, termasuk di dalamnya pernakaian
bahasa yang. cocok dengan sikap menglargai path keselamatan dan kesehatan di
tempat kerja, termasuk nama personil yang - dibutuhkan pegawai untuk membuat
penyelidikan atau pengaduan yang berhubungan dengan késelamatan dan kesehatan
kerja.
b) Tanggungjawab Pegawai
Kewajiban para pegawai seperti dinyatakan di bawah ini.
A. Saat bekerja seorang pegawai
harus:
1. Memiliki sikap yang semestinya untuk peduli pada dirinya aas keselamatan dan
kesehatannya, dan untuk keselamatan dan kesehatan semua orang yang mungkin
dapat terkenal dengan bertindak atnu mengikuti aturan di tempat kerja; dan
2. Bekerjasama dengan perusahaannya dengan menghargai tindakan yang diambil
oleh perusahaan untuk diikuti cfengan beberapa syarat yang ditentulcan dengan
atau hukum yang berlaku.
B. Sebagai tambahan, para pegawai tidak boleh dengan sengaja atau sembarangan
mencampuri atau menyalahgunakan peralatan keselamatan yang telah disediakan.
C. Para pegawai tidak boleh
dengan sengaja pengambil resiko terhaciap keselamatan dan kesehatan pegawai
lain
c) Rehabilitasi
Rehabilitasi
ditujukan saat pemulihan, sedekat mungkin dengan tempat yang mungkin terjadinya
lulca terhadap kerja baik untuk secara psikis, psikologis, sosial, kejuruan da
kondisi ekonomi yang dialarni sebelum luka maupun selama menderita.
Semua
fasilitas rehabilitasi dan. assosiasi disediakan dana termasuk untuk tindakan
rehabilitasi seperti, konseiing psikoterapi, bimbingan bidang jurusan,
pelatihan relaksasi, biro perjalanan, akomodasi, dan biaya kehadiran, pelatihan
rehabilitasi peningkatan kecakapan kerja atau pelatihan untuk sesuatu yang lain
seperti karir, tempat kerja, kendaraan dan modifikasj rumah, service peralatan
rumah tangga, petugas servis yang dipanggil.
Aturan
kewenangan adalah untuk memberi fasilitas yang semestinya sesuai dengan
ketentuan yang ada dan yang cepat untuk merthabilitasi pekerja yang terluka.
d) Kewajiban Perusahaan dan
Pegawal
A. Perusahaan harus mengusahakan
segala upaya untuk menyediakan atau menempatkan pegawai di kantor untuk
menolong pekerja yang mendapat luka dan bekerja sama dalam latihan.
B. Pekerja yang luka harus mendapatkan perlakuan yang semestinya, rehabilitasi
dan pelatihan pekerjaan yang sesuai keuntungan dapat ditinjau kembali jika
upaya yang semestinya sudah tidakdapat dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar