AMDAL
(Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan)
Pengertian
Amdal
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL,
merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang
semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap
yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini
timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti
teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan
perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai
suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di
Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada
tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal
102 (2) (C) menyatakan,
“Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
“Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986
mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka
sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan
menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya
Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan.
Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan
pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan
yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah
pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya
pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi
atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan
pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana
kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah
singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah
no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan
keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
a.
jumlah manusia yang terkena dampak
b.
luas wilayah persebaran dampak
c.
intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d.
banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e.
sifat kumulatif dampak
f.
berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible)
dampak
Tujuan Amdal
Secara umum tujuan
AMDAL adalah : Menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan
pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dalam
pelaksanaannya ada dua hal pokok yang menjadi tujuan AMDAL yaitu :
1. Mengidentifikasi, memprakirakan, dan
mengevaluasi dampak yang mungkin terjadi terhadap lingkungan hidup yang
disebabkan oleh kegiatan yang direncanakan.
2. Meningkatkan dampak positif dan mengurangi
sampai sekecil – kecilnya dampak negatif yang terjadi dengan melaksanakan RKL –
RPL secara konsekuen.
FUNGSI AMDAL TERHADAP MASYARAKAT
Pada Masyarakat dapat
mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri
untuk berpartisipasi.
Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan.
Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan
Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan.
Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan
Jenis
Amdal
Berikut ini
adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1.
AMDAL
Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang
diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2.
AMDAL
Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang
diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor
yang membidanginya.
3.
AMDAL
Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau
kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi
teknis yang membidangi.
4.
AMDAL
Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang
diusulkan terkait satu sama lain.
Kegunaan
Amdal
1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
2. Membantu proses pengambilan keputusan
tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau
3.
Memberi masukan untuk penyusunan disain
rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
4.
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup
5.
Memberi informasi bagi masyarakat atas
dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Contoh
Kasus Amdal
Limbah Industri Kimia & Bahan Bangunan
Industri kimia seperti alkohol, parfum & minyak pelumas (oli)
dalam proses pembuatannya membutuhkan air sangat besar, mengakibatkan pula
besarnya limbah cair yang dikeluarkan ke lingkungan sekitarnya. Air limbahnya
bersifat mencemari karena didalamnya terkandung zat kimia berbahaya, senyawa
organik dan anorganik baik terlarut maupun tersuspensi serta senyawa tambahan
yang terbentuk selama proses permentasi berlangsung.
Industri ini mempunyai limbah cair selain dari proses produksinya
juga, air sisa pencucian peralatan, limbah padat berupa onggokan hasil perasan,
endapan Ca SO4, gas berupa uap alkohol. Kategori limbah industri ini adalah
limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang mencemari air dan udara.
Gangguan terhadap kesehatan yang dapat ditimbulkan efek bahan kimia
toksik
- Keracunan yang akut, yakni keracunan akibat masuknya dosis tertentu kedalam tubuh melalui mulut, kulit, pernafasan dan akibatnya dapat dilihat dengan segera, misalnya keracunan H2S, Co dalan dosis tinggi. Dapat menimbulkan lemas dan kematian. Keracunan Fenal dapat menimbulkan sakit perut dan sebagainya.
- Keracunan kronis, sebagai akibat masuknya zat-zat toksis kedalam tubuh dalam dosis yang kecil tetapi terus menerus dan berakumulasi dalam tubuh, sehingga efeknya baru terasa dalam jangka panjang misalnya keracunan timbal, arsen, raksa, asbes dan sebagainya.
Industri fermentasi seperti alkohol disamping bisa membahayakan
pekerja apabila menghirup zat dalam udara selama bekerja apabila tidak sesuai
dengan Threshol Limit Valued (TLV) gas atau uap beracun dari
industri juga dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat sekitar.
Kegiatan lain sektor ini yang mencemari lingkungan adalah industri
yang menggunakan bahan baku dari barang galian seperti batako putih, genteng,
batu kapur/gamping dan kerajinan batu bata. Pencemaran timbul sebagai akibat
dari penggalian yang dilakukan terus-menerus sehingga meninggalkan kubah-kubah
yang sudah tidak mengandung hara sehingga apabila tidak direklamasi tidak dapat
ditanami untuk ladang pertanian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar