Senin, 20 April 2015

SOP



A. Latar Belakang
Proses pada suatu pekerjaan harus dirancang dan dikembangkan, kesalahan prosedur dapat terjadi, bila suatu pekerjaan tidak dirancang dengan baik, dapat menimbulkan  kecelakaan atau kerusakan. Untuk itu perlu dibuat suatu prosedur tetap yang bersifat standard, sehingga siapa sajapun, kapan sajapun dan dimana sajapun dilakukan langkah-langkahnya tidak berubah. Langkah-langkah kerja yang tertib ini disebut SOP (standard operating procedures), sebutan lainnya Protap (Prosedur tatap). Lembaga atau perusahaan yang  besar dan bonafide umumnya telah memakai SOP dalam melaksanakan tugas, seperti : Departemen/dinas Kimpraswil, Operasi pasien di rumah sakit, Bapedal, POLRI, dan lainnya. SOP merupakan hasil finalisasi dan kesempurnaan prosedur kerja. Dengan adanya SOP diharapkan pekerjaan dapat terlaksana dengan baik, tepat waktu, dan dapat dipertanggung jawabkan.

B. Teori
Pendekatan dari sistem manusia - mesin merupakan salaha satu cara dipakai merencanakan suatu pekerjaan. Ada tiga struktur dasar sistem yang sering dipertimbangkan, yaitu: 1) Sistem manual, melibatkan manusia dengan bantuan mekanis atau perkakas tangan. Manusia mensuplai tenaga yang diperlukan dan bertindak sebagai pengendali proses. Alat-alat mekanis membantu melipatgandakan upaya manusia, disini ada fungsi-fungsi dimana manusia langsung mengubah masukan menjadi keluaran.  Sistem manual beroperasi dalam suatu lingkungan kerja yang mempunyai dampak pada manusia dan keluaran (output); 2) Sitem semiotomatis, melibat manusia terutama sebagai pengendali proses. Manusia dengan mesin atau alat saling mempengaruhi dengan mananggapi informasi tentang proses dan menafsirkannya serta menggunakan seperangkat pengendali; 3) Sistem-sitem otomatis, tidak memerlukan manusia, karena semua fungsi indra, dan pemrosesan informasi, pengambil keputusan dan tindakan dilakukan oleh mesin. Disini manusia berfungsi sebagai monitoring membantu mengendalikan prosesnya, dan secara periodik atau terus-menerus melakukan pengawasan dengan parameter tertentu.
Pada proses kerja sistem manual masih banyak karyawan memakai SOP, berbeda pada sistem kerja semiotomatis dan otomatis telah pemakaian SOP berkurang, karena beberapa pekerjaan manual telah dilaksanakan dengan baik oleh mesin-mesin secara mekanik – elektronik - computer, umpamanya pekerjaan ”Operasi Mesin bubut CNC”.
Desain-desain pekerjaan yang ditautkan dengan sistem-sistem tata letak fungsional cenderung relatif luas, walaupun dispesialisasikan. Sistem fungsional demikian menghendaki karyawan yang berketrampilan tinggi. Karyawan terspesialisasi dan memiliki keahlian khusus. Pada pekerjaan akan ditemukan ada pengulangan langkah-langkah, artinya bila seorang mekanik bengkel mobil atau kasubag TU yang berpengalaman dan menjalan tugas lama, dia dapat merasakan ada pengulangan langkah-langkah kerja setiap dia melakukan pekerjaan yang sama walaupun konteks berbeda, dan juga adanya kesinambungan pada suatu pekerjaan,  dan yang selalu ada langkah-langkah tetap, duma dibatasi urutan tugas secara kapasitas, waktu dan tanggung jawab.
Suatu SOP harus memiliki akurasi uraian proses kejadian beserta pengendaliannya, antara lain:
·         Ada daftar bahan dan komponen suatu proses dengan karakteristik kualitas minimal; khususnya ada penjelasan jumlah komponen standar yang digunakan.
·         Ada deskripsi lengkap komponen (sampel) yang mesti dipersiapkan sebelum pekerjaan dilaksanakan; terdiri dari uraian atau formulasi komponen khusus atau acuan layak termasuk jumlah dan nomor seri komponen.
·         Ada daftar karakteristik perlengkapan (equipment), seperti: kapasitas, kepresisian, keterbatasan, dayasuai (compatibilities), indikasi nama perlengkapan khusus.
·         Ada deskripsi langkah-langkah proses peristiwa termasuk skala atau kapasitas  operasi.
·         Ada parameter pengendalian proses, metode dan keberhasilan. Metode tes atau observasi yang merupakan pengendalian proses yang efektif dan pengujian harus mempunyai dokumentasi.
·         Ada diagram alir kerja.
·         Ada pengujian efektivitas baik dalam proses maupun sesudah ada produk, ini  dibatasi atau ada kriteria yang dapat diterima pihak profesional.
·         Ada contoh perhitungan, estimasi waktu, kartu isian.
·         Ada biaya, alat angkut, dan daftar faktor pengganggu.
·         Ada yang pelaksana dan pertanggungjawaban; siapa melaksanakan apa?
·         Ada akuntabilitas pimpinan.
·         Ada pelaporan dan dokumentasi.
Hasil dari suatu desain dan analisis tugas adalah tugas-tugas dari suatu pekerjaan dapat diukur. Norman E, Gronlund menggunakan istilah tugas performansi perluasan (Extended performance task) untuk menjelaskan kaitan performansi dengan tugas yang begitu komprehensif. Namun, biasanya tugas yang begitu luas terdiri dari beberapa tugas kecil, bahkan dapat berupa kegiatan-kegiatan (activity), pengoperasian (operation), dan langkah-langkah (step).  SOP dapat dikembangkan melalui analisis tugas pekerjaan, berikut hubungan vertikal dari suatu analisis tugas.
Terlihat suatu tugas terdiri dari beberapa aktivitas, dan suatu aktivitas berkembang menjadi beberapa operasi, dan suatu operasi dapat diuraikan dalam beberapa langkah.

Pandangan sosioteknis, konsep-konsep dan metode-metode pandangan teknologi adalah mekanistik, yaitu manusia dianggap sebagai mesin, bahkan dianggap mata rantai dari mesin. Ada dua alasan, pertama ialah terdapat suatu sistem bersama yang beroperasi, sistem sosioteknis, dan optimasi bersama adalah tepat. Alasan kedua ialah setiap sistem sosioteknis tertanam dalam suatu lingkungan. Lingkungan ini dipengaruhi oleh suatu kebudayaan dan nilai-nilainya serta seperangkat praktek yang umumnya telah diterima, dimana terdapat peranan-peranan tertentu untuk organisasi-organisasi profesi dan orang terkait. Lembaga yang bekerja menggunakan SOP akan menghasilkan : 1) membawa perbaikan mutu; 2) menambah keluwesan; 3) Mengidentifikasi karyawan yang mempunyai kekurangan dalam produktivitas dan mutu; 4) Mengurangi fungsi-fungsi pelayanan dalam jurusan, seperti inpeksi dosen terhadap mahasiswa; 5) Mengembangkan sikap yang lebih menguntungkan terhadap tanggung jawab, tingkat kerja individu, laju kerja individu, dan distribusi beban kerja.

Senin, 30 Maret 2015

Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
1.      Secara Filosofi
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rokhaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil kerja dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
2.      Secara Keilmuan
Ilmu Pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja
3.      Secara Praktis
Adalah suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan ditempat kerja, serta sumber dan proses produksi dapat digunakan secara aman dan efisien
Apa itu K3??

Istilah K3 atau Keselamatan dan kesehatan kerja saat ini sudah sangat nyaring terdengar apalagi dikalang para pekerja suatu industry ataupun pabrik, dengan adanya slogan “zero accident” maka istilah K3 semakin akarab dengan telinga masyarakat. Akan tetapi, tidak bayak orang yang mengetahui apa itu K3 dan hanya mendengar sepintas mengenai istilah K3 ini.

Dibawah ini ada beberapa definisi yang menjelaskan apa itu K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja  dari berbagai ahli K3 termasuk definisi K3 menurut ILO .

ILO
Suatu upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesejahtaraan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan diantara pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang diadaptasikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologi; dan diringkaskan sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada jabatannya.

Mangkunegara (2002)
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.

Suma’mur (2001)
Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Simanjuntak (1994)
Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.

Mathis dan Jackson (2002)
Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.

Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.

Jackson (1999)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan


Tujuan dan Sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                 Tujuan dan sasaran K3 yaitu untuk seluruh manusia yang sedang melakukan pekerjaan. Tujuan dan sasaran K3 meliputi sebagai benikut:

     a. Sasaran Undang-undang

Pada intinya. Undang-undang menyediakan kerangka kerja untuk rnengingaLkm standar keselaniatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Dan mengurangi kecelakaan akibat kerja serta penyebaran penyakit. Sasaran Undang-undang tersebut adalak sebagai berikut:
1.   Untuk menjaga kesehatan. keselamatan dan kescjahteraan flap orang pada suat hekerja.
2.   Untuk melindungi setiap orang saat bekerja terhadap resiko pada keselamatan kesehatannya.
3.   Uniuk membantu nienjaga keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja.
4. (untuk mengurangi tiap  surnhcr yang bêresiko pada kesehatan. keselamatan dan kesejahteraan orang saat bekerja.
5. Untuk menyediakan. kebutuhan pegawai dan perusahaan seria assosiasi yang mewakili pegawai dan perusahaan dalam merumuskan dan mewujudkan tandar keselamatan kesehatan kerja.

Untuk hak-hak yang tidak utama bervariasi antar wilayah sesuai permohonan setiap pembuat undang-undang yang relevan dengan pemerintah pusat dan wilayah pemberlakuan Undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja.

1) Tánggung jawab

Keselamatan dan kesehatan kenja merupakan tanggung jäwab bersama antar pengusaha pegawai I karyawan.




Berikut ini adalah daftar informasi umum tanggung jawab perusahaan.

Undang-undang yang relevan penlu diteliti berbagai kelalaian yang terjadai atau kecelakaan dan peristiwa beresiko.

a) Tanggung jawab perusahaan (industri)

Penusahaan menuntut tensedianya dan tenpeliharanya sejauh yang dapat dilakukan untuk pegawai suatu lingkungan keija yang aman tanparesiko terhadap kesehatannya.
Kewajiban khusus, sebagai contoh, tata tertib apa diperlukan untuk ditaati dengan kewajiban umumnya, termasuk:

1. Penyediaan dan perawatan pabrik dan sistem kerja (seperti Iangkah kerja rutin frekuensi kerja).
2. Pengaturan sistem keamanan kerja dalam hubungan dengan tanaman dan zat (seperti: toksilc kimia, debu dan serat).
3. Penyediaan lingkungan kerja yang aman (seperti:’ pengendali tingkat suara dan getaran).
4. Penyediaan fasilitas kesejahteraan yang memadai (seperti. lokasi kebersihan dini tempat menyimpan barang, tempat makan I kantin).
5. Penyediaan tempat yang memadai untuk informasi bahaya yang sesuai instruksi, latihan dan pengamatan pana pegawai, yang dapat memberikan rasa keamanan kerja.
6. Para pengusaha membenikan upah yang sama untuk pekerja lepas dan para pegawainya yang bekerja di tempat kerja. Upah tersebut dapat diperpanjang untuk urusan lebih yang telah ditentukan oleh perusahaan. ini meliputi contoh, pekerja sampingan yang besar yang terdapat pada seluruh perusahaan dan beberapa kontraktor lepas yang menyelenggarakan jenis pekerjaan yang berbeda.

Selanjutnya, perusahaan diminta untuk melaksanakan semampunya untuk:

1. Memonitor kesehatan pegawainya (seperti: pemeniksaan tingkah laku, audiornetri)
2. Simpan infornasi dan rekaman tiap pegawai untuk pemeniksaan kesehatan dan keselamatannya (sebagai contoh: basil, test, catatan jika yang pernah diderita, kondisi sakit yang pernah diderita dan kecelakaan yang pernah dialami).
3. Perusahaan atau pengguna dapat menggantikan person dengan kualifikasi yang sesuai dengan saran yang diberikan sehubungan dengan keselamatan dan kesehatan para pegawainya. (sebagai contoh, pada pabrik yang besar ini berarti membutuhkan seorang perawat kesehatan kerja, seorang petugas keselamatan atau kebersihan dengan waktu penuh. Pada pabrik yang kedil dapat mencari seorang spesialis yang disarankan pada saat yang diperlukan)
4. Personil yang telah dipiih dengan tepat path tingkat senioritas akan nenjadi wakil anggota di perusahaan saat muncul permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja. Ataü saat anggota keselamatan dan kesehatan kerja menyimpang dan undang-undang yang berlaku.
5. Memonitor keadaan di setiap tempat kerja. di bawah pengendalian dan pengaturan perusahaan (seperti: pemeriksaan tingkat suara, pemeniksaan tingkat pencahayaan hingga bahan kimia berbahaya), dan
6. Menyediakan informasi untuk pam pegawainya, termasuk di dalamnya pernakaian bahasa yang. cocok dengan sikap menglargai path keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, termasuk nama personil yang - dibutuhkan pegawai untuk membuat penyelidikan atau pengaduan yang berhubungan dengan késelamatan dan kesehatan kerja.





b) Tanggungjawab Pegawai

Kewajiban para pegawai seperti dinyatakan di bawah ini.

A.     Saat bekerja seorang pegawai harus:

1. Memiliki sikap yang semestinya untuk peduli pada dirinya aas keselamatan dan kesehatannya, dan untuk keselamatan dan kesehatan semua orang yang mungkin dapat terkenal dengan bertindak atnu mengikuti aturan di tempat kerja; dan
2. Bekerjasama dengan perusahaannya dengan menghargai tindakan yang diambil oleh perusahaan untuk diikuti cfengan beberapa syarat yang ditentulcan dengan atau hukum yang berlaku.

B.  Sebagai tambahan, para pegawai tidak boleh dengan sengaja atau sembarangan mencampuri atau menyalahgunakan peralatan keselamatan yang telah disediakan.

C. Para pegawai tidak boleh dengan sengaja pengambil resiko terhaciap keselamatan dan kesehatan pegawai lain

c) Rehabilitasi

Rehabilitasi ditujukan saat pemulihan, sedekat mungkin dengan tempat yang mungkin terjadinya lulca terhadap kerja baik untuk secara psikis, psikologis, sosial, kejuruan da kondisi ekonomi yang dialarni sebelum luka maupun selama menderita.

Semua fasilitas rehabilitasi dan. assosiasi disediakan dana termasuk untuk tindakan rehabilitasi seperti, konseiing psikoterapi, bimbingan bidang jurusan, pelatihan relaksasi, biro perjalanan, akomodasi, dan biaya kehadiran, pelatihan rehabilitasi peningkatan kecakapan kerja atau pelatihan untuk sesuatu yang lain seperti karir, tempat kerja, kendaraan dan modifikasj rumah, service peralatan rumah tangga, petugas servis yang dipanggil.

Aturan kewenangan adalah untuk memberi fasilitas yang semestinya sesuai dengan ketentuan yang ada dan yang cepat untuk merthabilitasi pekerja yang terluka.

d) Kewajiban Perusahaan dan Pegawal

A.     Perusahaan harus mengusahakan segala upaya untuk menyediakan atau menempatkan pegawai di kantor untuk menolong pekerja yang mendapat luka dan bekerja sama dalam latihan.

B.     Pekerja yang luka harus mendapatkan perlakuan yang semestinya, rehabilitasi dan pelatihan pekerjaan yang sesuai keuntungan dapat ditinjau kembali jika upaya yang semestinya sudah tidakdapat dilakukan.