Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang
dengannya membawa hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga
negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep
kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga suatu
kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten,
karena keduanya juga merupakan satuan politik.
Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing
satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial)
yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan.
Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan
untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara
hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki
hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial,
status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
"kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai
kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar
pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan yang diberikan di sekolah-sekolah.
Berikut ini adalah
beberapa peran warga negara dalam bidang kehidupan bernegara :
A.
Peran warga negara di bidang hukum
Peran warga negara dalam bidang hukum ini memang sangat eratnya dalm
jaminan persamaan dalam hukum seperti dalam prinsip demokrasi yang telah
dikatakan oleh Lyman Tower. Masalah persamaan hukum telah diatur dalam
konstitusi di Indonesia yaitu pasal 28D. Warga negara yang otonom harus
melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan
kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong
proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung
pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut
menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure
of law).
Selain itu negara harus mengakui 1. Adanya proteksi konstitusional 2.
Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak; 3. Adanya pemilihan
umum yang bebas; 4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat;
5. Adanya tugas-tugas oposisi; dan, 6. Adanya pendidikan civils. Dan warga
negara yang baik akan senantiasa mengerti tentang peranan warga Negara yang
bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, yang pada dasarnya merupakan
manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik.
B. Peran warga negara di bidang politik
Peran dalam bidang politik ini mayoritas tentang masalah partisipasi dalam
politik. Demokratisasi dalam bidang politik memberi peluang agar warga negara
berpartisipasi dalam bidang poltik diantaranya adalah peartisipasi lewat partai
politik dengan cara menjadi anggota parpol ataupun beberapa organisasi kecil di
masyarakat, selalu mengkontrol dan mengkritisi kinerja pemerintah dalam hal
kebijakan politik, membangun suatu sarana sosialisasi politik agar membantu
upaya peningkatan identitas nasional dan integrasi nasional, selalu ingin
berperan dalam pengambilan keputusan politik lewat aksi demo maupun ikut serta
dalam pemilu.
Peran ini sangat penting dalam perkembangan negara Indonesia terlebih
karenna kita sudah pernah merasakan rezim keotoriteran yang tidak bebas dalam
meakukan partisipasi politik. Peran dalam bidang politik sangat penting karena
bersentuhan langsung dengan kebijakan maupun keputusan politik yang diambil
untuk kepentingan bersama yaitu seluruh rakyat Indonesia. (Srijanti,
2008:29-42)
C. Peran warga negara di bidang
sosial budaya
Konsep ini mengacu pada persamaan sosial dari Lyman. Persamaan ini mengacu
pada tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih
dikenal diseluruh masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kedudukan martabat
yang sama. Dalam hal ini persamaan mencakup aspek-aspek persamaaan kesempatan.
Jadi peran warga negara dalam bidang sosial adalah menghapuskan segala macam
bentuk diskriminasai terhadap ras, warna kuli serta agama, ikut dalam
pelaksanaan tiap kegiatan menyangkut sosial dan menghormati adanya
keanekaragaman, ikut dalam pembangunan daerah, memajukan daerah dan menjaga
keamanan agar tidak rentan terhadap konflik sosial masyarakat, melestarikan
warisan budaya masyarakat dari adanya isu globalisasi.
D. Peran warga negara di bidang
ekonomi
Peran dalam bidangg ekonomi adalah menyangkut permasalahan persamaan
ekonomi dalam suatu masyarakat. Jadi peran warga negara adalah mengusahakan
persamaan dalam hal pendapatan yang sama, jaminan minimum di bidang keamanan
ekonomi, mewujudkan pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis kekeluargaan
sehingga menguntungkan banyak orang, menyantuni fakir miskin, membuat lapangan
pekerjaan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan mengontrol kinerja
pemerintah dalam urusan kebijakan ekonomi serta membangun suatu perekonomian
nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efifisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawawsan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
