Undang-undang mengenai k3 (keselamatan, kesehatan
kerja)
Dalam Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal
27 ayat 2).
Pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan adalah pekerjaan yang bersifat manusiawi
sesuai dengan harkat dan martabat manusia, sehingga pekerja berada dalam
kondisi selamat dan sehat, terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Berdasarkan ketentuan tersebut, telah diterbitkan Undang-undang No. 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, antara lain mengatur tentang perlindungan tenaga
kerja yaitu bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas
keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan
yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai agama.
Selanjutnya, UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja, SBG PENGGANTI Undang-undang Keselamatan yang diterbitkan di zaman Hindia
Belanda pada tahun 1910 yang dikenal dengan singkatan VR yaitu “Veilegheids
Reglement”. Undang-undang No. 1 tahun 1970 lebih bersifat preventif dibanding
dengan VR yang bersifat represif.
Ruang lingkup keselamatan kerja yang diatur dalam UU No. 1
tahun 1970 mencakup keselamatan kerja di semua tempat kerja baik di darat, di
dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara di wilayah negara
Republik Indonesia.
Karena itu sumber bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan
dan penyakit akibat kerja yang berada di tempat kerja harus dikendalikan
melalui penerapan syarat keselamatan dan kesehatan kerja sejak tahap
perencanaan, proses produksi, pemeliharaan, pengangkutan, peredaran,
perdagangan, pemasaran, pemakaian, penyimpanan, pembongkaran dan pemusnahan
bahan, barang produk teknis dan alat produksi yang
mendukung dan dapat menimbulkan bahaya dan kecelakaan.
PERATURAN PERUNDANGAN K3
Undang-undang
1. Undang-undang Uap Tahun 1930, mengatur tentang keselamatan dalam pemakaian pesawat uap.
Pesawat uap menurut Undangundang ini adalah ketel uap, dan alat-alat lain yang
bersambungan dengan ketel uap, dan bekerja dengan tekanan yang lebih tinggi
dari tekanan udara. Undang-undang ini melarang menjalankan atau mempergunakan
pesawat uap yang tidak mempunyai ijin yang diberikan oleh kepala jawatan
pengawasan keselamatan kerja (sekarang Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Ketenaga Kerjaan dan Pengawasan Norma Kerja-Departemen Tenaga Kerja). Terhadap
pesawat uap yang dimintakan ijinnya akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian
dan apabila memenuhi persyaratan yang diatur peraturan Pemerintah diberikan
Akte Ijin.
Undang-undang ini juga mengatur prosedur pelaporan peledakan
pesawat uap, serta proses berita acara pelanggaran
ketentuan undang-undang ini.
2. Undang-undang nomor 3 Tahun 1969 tentang
Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional nomor 120 mengenai
Higiene dalam Perniagaan dan Kantor-kantor. Undang-undang ini memberlakukan Konvensi ILO nomor 120, yang
berlaku bagi badanbadan perniagaan, jasa, dan bagian bagiannya yang pekerjanya
terutama melakukan pekerjaan kantor. Dalam azas umum konvensi ini diatur syarat
kebersihan, penerangan yang cukup dan sedapat mungkin mendapat penerangan alam,
suhu yang nyaman, tempat kerja dan tempat duduk, air minum, perlengkapan
saniter, tempat
ganti pakaian, persyaratan bangunan dibawah tanah,
keselamatan terhadap bahan, proses dan teknik yang berbahaya, perlindungan
terhadap kebisingan dan getaran, dan perlengkapan P3K.
3. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja terdiri
dari XI bab dan 18 pasal.
Bab I (pasal 1) menjelaskan tentang istilah-istilah
Bab II (pasal 2) tentang ruang lingkup yang meliputi
keselamatan dan kesehatan kerja disemua tempat kerja baik didarat, di dalam
tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara di wilayah Republik
Indonesia.
Bab III (pasal 3 dan 4) mengenai syarat-syarat keselamatan
kerja
Bab IV (pasal 5 – 8) tentang pengawasan
Bab V (pasal 9) tentang pembinaan K3
Bab VI (pasal 10) tentang P2K3
Bab VII (pasal 11) tentang kecelakaan kerja
Bab VIII (pasal 12) tentang kewajiban dan hak tenaga kerja
Bab IX (pasal 13) tentang kewajiban bila memasuki tempat
kerja
Bab X (pasal 14) tentang kewajiban pengurus
Bab XI (pasal 15 – 18) tentang ketentuan penutup
4. Undang-undang nomor 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang mengatur
bahwa setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Undang-undang ini terdiri dari sepuluh Bab dan 35 pasal. Untuk memberikan
perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan sosial dengan
mekanisme asuransi. Ruang lingkup program meliputi jaminan kecelakaan kerja,
jaminan kematian, jaminan haritua dan jaminan kesehatan.
Pengembangan program diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jaminan kecelakaan meliputi biaya pengangkutan,
pemeriksaan,pengobatan dan atau perawatan, serta rehabilitasi serta santunan
berupa uang yang meliputi:sementara tidak mampu bekerja, cacat sebagian
selama-lamanya, cacat total selama-lamanya baik fisik maupun mental dan
santunan kematian. Diatur juga keluarga yang berhak menerima jaminan kematian,
pembayaran jaminan hari tua serta pelayanan jaminan kesehatan.
Dalam undang-undang ini diatur kepesertaan, iuran, jaminan
dan tata cara pembayaran, Badan penyelenggara serta ketentuan pidana.
5. Undang-undang nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan, terdiri dari 12 Bab dan 90
pasal. Menurut undang-undang ini setiap orang berhak memperoleh derajat kesehatan
yang optimal, dan setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam pemeliharaan
dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga dan lingkungan. Dari 15
upaya kesehatan, salah satunya adalah upaya kesehatan kerja.
Pada pasal 23 dinyatakan:
- kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan
produktivitas
kerja yang optimal;
- kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja,
pencegahan
penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja;
- setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja;
- Ketentuan mengenai kesehatan kerja diatur dengan
Peraturan
Pemerintah.
6. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang antara lain mengatur
tentang Landasan, Asas dan Tujuan, Kesempatan dan perlakuan yang sama,
Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjan, Pelatihan kerja,
Penempatan tenaga kerja,Perluasan kesempatan kerja, Penggunaan tenaga kerja
asing,
Hubungan kerja, Perlindungan, pengupahan dan
kesejahteraan,Hubungan industrial, Pemutusan hubungan kerja, Pembinaan,
Pengawasan,Penyidikan Ketentuan pidana dan sanksi administratif, dan Ketentuan
peralihan.
Dalam Undang–undang ini K3 diatur dalam Bab X
Perlindungan, Pengupahan dan kesejahteraan Bagian I Perlindungan Paragraf 5
Keselamatan dan kesehatan kerja pasal 86 dan 87.
Dalam pasal 86 disebutkan bahwa setiap pekerja berhak
untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan
kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta
nilai-nilai agama. Untuk melindungi keselamatan pekerja guna mewujudkan
produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan
upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam pasal 87
disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang
terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Peraturan Pemerintah
7. Peraturan Uap 1930, mengatur pembagian pesawat uap berdasarkan
tekanan kg/cm2 di
atas tekanan udara luar dan2uapnya, yaitu lebih besar dari kg/cm2
di atas tekanan udara luar.2paling tinggi
Peraturan in memuat ketentuan untuk mendapatkan ijin
penggunaan pesawat uap, serta ketentuan mengenai pesawat uap yang tidak
memerlukan akte ijin. Peraturan ini memuat persyaratan teknis keselamatan ketel
uap dan pesawat uap selain ketel uap, pengering
uap, penguap, bejana uap antara lain mengenai persyaratan
bahan pembuat, perlengkapan pengaman dan tata cara pengujian.
8. Peraturan Pemerintah R.I nomor 7 Tahun 1973
tentang Pengawasan atas Peredaran, penyimpanan dan Penggunaan Pestisida. Peraturan ini melarang pestisida yang tidak terdaftar/tidak
memperoleh ijin dari Menteri Pertanian. Ijin yang diberikan dapat berupa ijin
tetap, ijin sementara atau ijin percobaan. Ijin sementara dan ijin percobaab
berlaku selama satu tahun dan ijin tetap lima tahun. Ijin diberikan apabila
pestisida efektif dan cukup aman dipakai dan memenuhi syarat-syarat teknis lain
serta digunakan sesuai petunjuk yang tercantum dalam label.. Ijin dapat
ditinjau atau dicabut apabila ditemukan pengaruh samping yang tidak diinginkan.
9. Peraturan Pemerintah R.I nomor 19 Tahun 1973
tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di BidangPertambangan, mengatur pengaturan keselamatan kerja di bidang pertambangan
dilakukan oleh Menteri Pertambangan setelah
mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja. Menteri
Pertambangan melakukan pengawasan keselamatan kerja berpedoman kepadan
Undang-undang nomor 1 Tahun 1970 serta Peraturan pelaksanaannya. Pengangkatan
pejabat pegawasan keselamatan kerja setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga
Kerja. Pejabat tersebut mengadakan kerjasama dengan pejabat pengawasan
keselamatan kerja dari departemen Tenaga Kerja baik di Pusat dan di Daerah.
Juga diatur pelaporan pelaksanaan pengawasan serta pengecualian pengaturan dan
pengawasan ketel uap dari PeraturanPemerintah ini.
10. Peraturan Pemerintah R.I nomor 11 Tahun
1975 tentang Keselamatan Kerja terhadap Radiasi, terdiri dari 9 Bab dan 25 pasal.
Peraturan ini mewajibkan setiap instalasi atom mempunyai
petugas proteksi radiasi. Untuk mengawasi ditaatinya peraturan keselamatan
kerja terhadap radiasi perlu ditunjuk ahli proteksi radiasi oleh instansi yang
berwenang.
Peraturan Pemerintah ini telah diganti dengan Peraturan
Pemerintah No. 63 tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap
Pemanfaatan Radiasi Pengion
11. Peraturan Pemerintah R.I nomor 11 Tahun
1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas
Bumi, yang terdiri dari 31 Bab dan 58
pasal mengatur tata usaha dan pengawasan keselamatan kerja pada pemurnian dan
pengolahan minyak dan gas bumi, wewenang dan tanggung jawab menteri
pertambangan, dan dalam pelaksanaan pengawasan menyerahkan kepada Dirjen dengan
hak substitusi sedang tugas dan pekerjaan pengawasan tersebut dilaksanakan oleh
kepala inspeksi dan
pelaksana inspeksi tambang.
Peraturan pemerintah ini juga mengatur persyaratan teknis
keselamatan dalam pemurnian dan pengolahan mulai dari perencanaan, pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan instalasi, termasuk persyaratan
keselamatan untuk bangunan, jalan tempat kerja, pesawat dan perkakas, demikian
pula kompressor, pompa vakum, bejana tekan dan bejana vakum, instalasi uap air,
tungku pemanas, dan heat exchanger, instalasi penyalur,tempat penimbunan,
pembongkaran dan pemuatan minyak dan gas bumi, pengolahan bahan berbahaya,
termasuk mudah terbakar dan mudah meledak dalm ruang kerja, proses dan
peralatan khusus, listrik, penerangan lampu, pengelasan, penyimpanan dan
pemakaian zat radioaktif, pemadam kebakaran, larangan dan pencegahan
umum,pencemaran lingkungan, perlengkapan penyelamatan dan pelindung diri,
pertolongan pertama pada kecelakaan, syarat-syarat pekerja, kesehatan dan
kebersihan , kewajibannnnn umum pengusaha, kepala teknik dan pekerja,
pengawasan, tugas dan wewenang pelaksana inspeksi tambang, keberatan dan
pertimbangan, ketentuan pidana,ketentuan peralihan dan penutup.
Peraturan Menteri
12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Koperasi nomor Per-01/Men/1976 tentang Kewajiban Latihan
Hiperkes bagi Dokter Perusahaan. Peraturan
Menteri ini terdiri dari tujuh pasal, yang mewajibkan perusahaan untuk
mengirimkan setiap dokter perusahaannya untuk mendapat latihan dalam bidang
higiene
perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja. Pelaksana
latihan adalah Lembaga Nasional Hiperkes.
13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Koperasi nomor Per-01/Men/1978 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Dalam Penebangan dan Pengangkutan Kayu, terdiiri atas tujuh Bab dan 17 pasal, mengatur tentang norma
keselamatan da kesehatan pada berbagai pekerjaan dalam penebangan dan
pengangkutan kayu,mulai dari penjelajahan hutan, penebangan kayu, penyeretan
dengan traktor (yarding), pemuatan kayu dengan loader, pengangkutan kayu dengan
truk, pengangkutan kayu dengan lori, pemuatan kayu kekapal.
Juga diatur sikap kerja yang aman dalam mengangkat barang,
tersedianya peralatan dan obat-obatan untuk P3K dan penerangan yang cukup
apabila bekerja pada malam hari.
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Koperasi nomor Per-03/Men/1978 tentang Persyaratan penunjukan
dan wewenang serta kewajiban Pegawai pengawas keselamatan kerja dan ahli
keselamatan kerja, terdiri atas tujuh
pasal. Peraturan menteri ini mengatur persyaratan untuk ditunjuk sebagai
pengawas
keselamatan kerja dan sebagai ahli keselamatan kerja,
kewenangan dan kewajiban pegawai pengawas serta kewenangan dan kewajiban ahli
keselamatan. kerja. Salah satu kewajiban pegawai pengawas dan ahli keselamatan
kerja adalah menjaga kerahasiaan keterangan yang didapat karena jabatannya.
Kesengajaan membuka rahasia ini diancam hukuman sesuai ketentuan Undang-undang
Pengawasan Perburuhan.
15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi nomor Per 01/Men/1979 tentang kewajiban latihan Hygiene Perusahaan
kesehatan dan keselamatan Kerja bagi Paramedis Perusahaan, terdiri atas delapan pasal. Peraturan menteri ini mengatur
setiap perusahaan yang mempekerjakan para medis diwajibkan mengirimkan setiap
tenaga para medis untuk mendapat latihan bidang higiene perusahaan, kesehatan
dan keselamatan kerja. Penyelenggara latihan adalah Pusat dan Balai Higiene
Perusahaan, Keselamatan dan kesehatan kerja.
16. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi nomor Per 01/Men/1980 tentang Keselamatan dan kesehatan kerja pada
konstruksi bangunan, terdiri atas 19 Bab dan
106 pasal. Peraturan menteri ini mengatur pada setiap pekerjaan konstruksi
bangunan harus diusahakan pencegahan kecelakaan dan sakit akibat kerja pada
tenaga kerja. Waktu pekerjaan dimulai harus segera disusun suatu unit
organisasi keselamatan dan kesehatan kerja. Setiap kecelakaan dan kejadian
berbahaya harus dilaporkan.
Selanjutnya peraturan Menteri ini mengatur persyaratan
keselamatan dan kesehatan kerja antara lain tempat kerja dan alat kerja,
perancah,tangga, alat angkat, kabel baja, tambang, rantai, dan peralatan
bantu,mesin-mesin, peralatan konstruksi bangunan, konstruksi di bawah tanah,
penggalian, pekerjaan memancang, pekerjaan beton,pembongkaran, perlengkapan
penyelamatan dan pelindung diri dan ketentuan hukuman.
17. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi nomor Per 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Kerja dalam
Penyelenggaraan Keselamatan kerja, terdiri
atas sebelas pasal.
Semua perusahaan yang termasuk dalam ruang lingkup
Undangundang Keselamatan kerja harus mengadakan pemeriksaan kesehatan sebelum
bekerja dan pemeriksaan kesehatan berkala.
Pemeriksaan kesehatan khusus dilakukan terhadap tenaga
kerja/golongan tenaga kerja tertentu. Direktur Jenderal dapat menunjuk Badan
sebagai penyelenggara pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
18. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi nomor 04/Men/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan
Pemeliharaan Alat Pemadam Api ringan,
terdiri atas enam bab dan 27 pasal. Dalam peraturan ini kebakaran digolongkan
menjadi golongan A, B, C dan D.
Sedang alat pemadam api ringan dibagi menjadi jenis
cairan, jenis busa, jenis tepung kering dan jenis gas.
Alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang
mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil dan dilengkapi tanda
pemasangan. Dalam peraturan menteri ini juga diatur tatacara pemeiiksaan dan
pemeliharaan alat pemadam api ringan.
19. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi nomor 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja terdiri atas 9 pasal, mengatur kewajiban pengurus dan Badan
yang menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan untuk melaporkan penyakit akibat
kerja yang ditemukan dalam pemeriksaan kesehatan
berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus. Laporan
disampaikan dalam dua kali 24 jam setelah penyakit akibat kerja didiagnosa.
Dilampirkan daftar penyakit akibat kerja yang harus dilaporkan.
20. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi nomor 01/Men/1982 tentang Bejana Tekan, terdiri atas sepuluh bab dan 48 pasal. Peraturan menteri ini
mencabut peraturan khusus FF dan peraturan khusus DD. Mengatur bejana tekan
selain pesawat uap, termasuk botol-botol baja, bejana transport, pesawat
pendingin,bejana penyimpanan gas yang dikempa menjadi cair terlarut atau
terbeku. Peraturan ini mengatur tentang kode warna, cara
pengisian,pengangkutan, pembuatan dan pemakaian, dan pemasangan,perbaikan dan
perubahan teknis.
21. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi nomor 02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di Tempat Kerja, terdiri dari enam bab, dan 36 pasal. Menurut peraturan ini,
juru las digolongkan menjadi juru las kelas I, kelas II, dan kelas III. Juru
las dianggap terampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil
memuaskan,dan mempunyai sertifikat juru las. Pengujian juru las terdiri dari
ujian teori dan ujian praktek. Ujian praktek harus dapat menunjukkan
keterampilan mengelas seperti yang ditentukan peraturan ini.
22. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi nomor 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja, terdiri atas 12 pasal, mengatur hak setiap tenaga kerja untuk
mendapat pelayanan kesehatan kerja. Pengurus wajib memberikan pelayanan
kesehatan kerja. Pelayanan kesehatan kerja meliputi pemeriksaan
kesehatan,pencegahan, pengobatan, rehabilitasi, dan konsultasi serta pembinaan
teaga kerja. Juga diatur bebarapa cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan
kerja.
23. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 02
Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik, terdiri dari delapan bab dan 87 pasal, mengatur perencanaan,
pemasangan, pemeliharaan dan pengujian instalasi alarm kebakaran otomatik di
tempat kerja. Diatur ruangan dan bagiannya yang memerlukan detektor kebakaran.
Instalasi harus dipelihara dan diuji secara berkala,
mingguan, bulanan atau tahunan, yang diatur tatacaranya dalam peraturan ini.
Juga diatur berbagai sistem detektor alarm kebakaran, antara lain sistem
deteksi panas, asap dan api.
24. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 03
Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan kera Pemakaian Asbes, terdiri atas sepuluh bab dan 25 pasal, melarang pemakaian asbes
biru dan cara penggunaan asbes dengan menyemprotkan. Selain itu diatur
kewajiban pengurus untuk menyediakan alat pelindung diri,penerangan pekerja,
melaporkan proses dan jenis asbes yang digunakan, memasang tanda/rambu,
pengendalian debu asbes,analisa debu asbes, buku petunjuk mengenai bahaya debu
asbes dan cara pencegahannya. Kewajiban tenaga kerja untuk memakai alat
pelindung diri, memakai dan melepas alat pelidung diri di tempat yang ditentukan,
dan melaporkan kerusakan alat pelindung diri, alat kerja dan/atau ventilasi.
Selain itu diatur kebersihan lingkungan kerja, dan
pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
25. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04
Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi, terdiri atas dua belas bab dan 147 pasal, mengatur ketentuan
umum teknis keselamatan kerja pada pesawat tenaga dan pesawat produksi,
ketentuan mengenai alat perlindungan, pengujian bagi bejana tekan sebagai
penggerak mula motor diesel, keselamatan perlengkapan transmisi
mekanik,keselamatan mesin perkakas dll. Juga diatur mengenai
pemeriksaan,pengujian dan pengesahan pesawat tenaga dan pesawat produksi.
26. Menteri Tenaga Kerja nomor 05 Tahun 1985
tentang Pesawat angkat dan Angkut, terdiri
atas dua belas bab dan 146 pasal,mengatur perencanaan, pembuatan, pemasangan,
peredaran,pemakaian, perubahan dan atau perbaikan teknis,serta pemeliharaan
pesawat angkat dan angkut. Syarat keselamatan mencakup bahan konstruksi, serta
perlengkapan pesawat angkat dan angkut, harus cukup kuat, tidak cacat dan
memenuhi syarat. Beban maksimum yang diijinkan harus ditulis pada bagian yang
mudah dilihat dan dibaca dengan jelas. Setiap pesawat angkat dan angkut tidak
boleh dibebani melebihi beban maksimum yang diijinkan. Peraturan ini mengatur
syarat-syarat teknis berbagai pesawat angkat dan angkut,
termasuk komponen-komponennya. Demikian pula pesawat angkutan di atas landasan
dan diatas permukaan, alat angkutan jalan riil, pengesahan,pemeriksaan dan
pengujian.
27. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan
Menteri Pekerjaan Umum nomor Kep 174/Men/86 - nomor 104/KPTS/86 tentang
Keselamatan dan Kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi, terdiri atas delapan pasal, menyatakan berlaku pedoman
pelaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan
konstruksi bangunan sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja nomor 01/Men/1980. Menteri tenaga kerja dapat menunjuk
ahli keselamatan kerja bidang konstruksi di lingkungan Departemen Pekerjaan
umum,atas usul Menteri Pekerjaan Umum.
28. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04
Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan
Tata-cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, terdiri dari 16 pasal. Peraturan Menteri ini mewajibkan
pengusaha atau pengurus tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang pekerja atau
lebih atau menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko besar
terjadi peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif membentuk
P2K3. Keanggotaan P2K3 adalah unsur pengusaha dan unsur pekerja. Sekretaris
P2K3 adalah ahli K3 dari perusahaan yang bersangkutan. Selain mengatur tugas
dan fungsi p2K3, juga mengatur tentang tatacara penunjukan ahli K3.
29. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 01
Tahun 1988 tentang Kualifikas dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap, terdiri atas delapan bab dan 13 pasal. Kualifikasi operator
pesawat uap terdiri dari operator kelas I dan operator kelas II. Peraturan ini
mengatur persyaratan pendidikan, pengalaman, umur, kesehatan, administrasi,mengikuti
kursus operator dan lulus ujian sesuai kualifikasinya.
Operator diberi kewenangan sesuai dengan kualifikasinya.
Jumlah dan kualifikasi operator untuk ketel uap serta kurikulum operator sesuai
kualifikasinya dicantumkan dalam lampiran peraturan ini.
30. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04
Tahun 1988 tentang Berlakunya Standard Nasional Indonesia (SNI) No:
SNI-225-1987 Mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL 1987) di Tempat Kerja, terdiri atas sepuluh pasal, memberlakukan
PUIL 1987 di tempat kerja. Pengurus wajib menyesuaikan instalasi
listrik yang digunakan di tempat kerjanya dengan ketentuan
SNI 225-1987.
31. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 01
Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat, terdiri atas delapan bab dan 13 pasal. Kualifikasi operator
terdiri dari operator kelas I, Operator kelas II dan operator kelas III.
Peraturan ini mengatur persyaratan pendidikan, pengalaman, umur,
kesehatan,administrasi, mengikuti kursus operator dan lulus ujian sesuai
kualifikasinya. Operator diberi kewenangan sesuai dengan kualifikasinya, dan
mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sesuai dengan kualifikasinya. Jumlah dan
kualifikasi operator untuk masingmasing keran dicantumkan dalam lampiran peraturan
ini.
32. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 02
Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, terdiri atas sebelas bab dan 60 pasal, mengatur persyaratan
istalasi penyalur petir tentang kemampuan perlindungan, ketahanan teknis dan
ketahanan terhadap korosi, persyaratan bahan dan sertifikat atau hasil
pengujian bagianbagian instalasi. Memuat persyaratan teknis untuk
penerima,penghantar penurunan, pembumian, menara, bangunan yang mempunyai
antena, persyaratan instalasi penyalur petir untuk cerobong asap. Selain itu
diatur juga pemeriksaan dan pengujian,
pengesahan dan ketentuan pidana.
33. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 02
Tahun 1992 tentang Tatacara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan
dan Kesehatan Kerja, terdiri dari lima bab
dan 15 pasal, mengatur persyaratan untuk dapat ditunjuk menjadi ahli
keselamatan dan kesehatan kerja harus memenuhi persyaratan pendidikan,
pengalaman,pekerjaan, dan lulus seleksi. Ditetapkan berdasarkan permohonan dari
pimpinan instansi dan dokumen pribadi yang perlu dilampirkan.
Kewajibannya adalah membantu mengawasi pelaksanaan
peraturan perundang-undangan K3 dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Menteri Tenaga Kerja serta merahasiakan keterangan yang didapat karena
jabatannya. Diatur pula kewenangan Ahli Keselamatan
Kerja untuk memasuki tempat kerja, minta keterangan,
memonitor dan menetapkan syarat keselamatan dan kesehatan kerja.
34. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04
Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja, terdiri dari tujuh bab 21 pasal, mengatur jenis perusahaan jasa
K3, serta bidang kegiatannya. Peraturan ini juga mengatur persyaratan
administrasi dan persyaratan teknis untuk dapat menjadi perusahaan jasa K3.
35. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 05
Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, terdiri dari sepuluh bab dan 12 pasal serta tiga lampiran,
mengatur tujuandan sasaran Sistem Manajemen K3, kriteria perusahaan yang wajib
melaksanakannya, dan harus dilaksanakan oleh pengurus, pengusaha dan seluruh
tenaga kerja sebagai suatu kesatuan. Ketentuan-ketentuan
yang wajib dilaksanakan perusahaan dalam menerapkan SMK3.
Selain itu ketentuan mengenai Audit SMK3 dan Sertifikat Keselamatan dan
Kesehatan Kerja. Lampiran I memuat pedoman penerapan SMK3,lampiran II memuat
pedoman teknis audit, lampiran III memuat formulir laporan audit dan lampiran
IV memuat ketentuan penilaian hasil audit.
36. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 03
Tahun 1998 tentang Tatacara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan, terdiri dari enam bab dan 15 pasal, mengatur kewajiban pengurus
atau pengusaha
DK3N – LK3I 12 melaporkan kecelakaan, tatacara pelaporan
dan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Lampiran satu adalah bentuk laporan kecelakaan, lampiran II laporan pemeriksaan
dan pengkajian kecelakaan kerja, lampiran III bentuk laporan pemeriksaan dan
pengkajian penyakit akibat kerja, lampiran IV bentuk laporan pemeriksaan dan
pengkajian peristiwa kebakaran/peledakan/bahaya pembuangan limbah.
37. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04
Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Tata-kerja Dokter Penasehat,
terdiri atas tujuh bab dan 15 pasal,
mengatur tugas dan fungsi dokter penasehat, pengangkatan dan pemberhentian,
tatacara pemberian pertimbangan medis, serta pelaporan dan pembinaan.
38. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 03
Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk
Pengangkutan Orang dan Barang, terdiri
dari enam bab 34 pasal,mengatur kapasitas angkut dan jumlah orang yang dapat
diangkut,persyartan teknis keselamatan bagian-bagian lift dan
pemasangannya,mesin dan kamar mesin, talibaja dan tromol, ruang luncur dan
lekuk
dasar, dll. Demikian pula persyaratan teknis keselamatan
kerja pembuatan, pemasangan, perbaikan, dan perubahan lift serta pemeriksaan,
pengujian dan pengawasannya.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja
39.Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.
155/Men/1984 yang merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.
125/Men/1982 tentang Pembentukan Susunan dan Tata Kerja DK3N, DK3W dan P2K3.
Keputusan Menteri ini merupakan pelaksanaan dari
undang-undang keselamatan kerja pasal 10 yang antara lain menetapkan tugas dan
fungsi P2K3 sebagai berikut :
a. Tugas pokok memberi saran dan pertimbangan kepada
pengusaha/menyusun tempat kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah K3.
b. Fungsi : menghimpun dan mengolah segala data/ atau
permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja yang bersangkutan
serta membantu pengusaha/ manajemen
mengadakan serta meningkatkan penyuluhan, pengawasan,
latihan dan penelitian K3
c. Keanggotaan : P2K3 beranggotakan unsur-unsur organisasi
pekerja dan pengusaha/ manajemen.
Organisasi P2K3 terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua,
Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan P2K3
dibantu oleh wakil ketua. Sekretaris P2K3 memimpin dan DK3N – LK3I 13
mengkoordinasikan tudas-tugas Sekretariat dan melaksanakan keputusan P2K3.
Ketua P2K3 seyogyanya adalah top manajemen disuatu tempat
kerja atau sekurang-kurangnya manajemen yang terdekat dengan pimpinan puncak,
sedang Sekretaris P2K3 adalah tenaga profesional K3 yaitu manajer K3 atau ahli
K3.
(lebih lanjut tentang P2K3 diatur dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No. 04 tahun 1987 tentang P2K3 dan Tata Cara Penunjukan Ahli
Keselamatan Kerja)
40. Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 333
Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja terdiri atas enam pasal,mengatur mengenai tata cara diagnosis
dan pelaporan penyakit akibat kerja. Lampiran I adalah bentuk laporan kepada
Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja, sedang Lampiran II adalah
laporan medik penyakit akibat kerja yang merupakan rahasia medik.
Keputusan Menteri ini merupakan pedoman pelaksanaan dari
Undang-undang No. 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undangundang
Kecelakaan Tahun 1947 yang telah diganti dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pedoman ini dipakai untuk menetapkan diagnosis dan
penilaian cacat karena kecelakaan dan penyakit akibat kerja guna
memperhitungkan hal-hal tenaga kerja, yang meliputi bidang pengobatan mata,
penyakit telinga, hidung dan tenggorok (THT), bidang orthopaedi, bidang
penyakit dalam, bidang penyakit Paru, bidang penyakit akibat radiasi mengion,
bidang psikiatri, bidang neurologi dan bidang penyakit kulit.
41. Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 187
Tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja, terdiri dari enam bab dan 27 pasal, mengatur kewajiban
pengusaha mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah kecelakaan dan
penyakit akibat kerja, dengan menyediakan lembar data keselamatan bahan dan
label dan menunjuk petugas dan ahli K3 kimia.
Selain itu diatur penetapanpotensi bahaya instalasi, nilai
ambang batas kuantitas bahan kimia, serta penunjukan petugas dan ahli K3 kimia.
42. Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 51
Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Di Tempat kerja terdiri dari 12 pasal,menetapkan nilai ambang batas untuk iklim
kerja, kebisingan, getaran,frekuensi radio/gelombang mikro, dan radiasi sinar
ultra ungu.
Keputusan Menteri ini juga menetapkan batas waktu
pemajanan untuk faktor-faktor fisik yang melampaui NAB.