Pengertian, Hakekat dan Kedudukan
wawasan Nusantara
1. Pengertian Wawasan Nusantara
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Secara Etimologi kata wawasan
berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau
penglihatan indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara
tincau atau cara melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti;
memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan,
penglihatan, tanggap indrawi, atau cara pandang atau cara melihat.
Selanjutnya kata Nusantara terdiri
dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan.
Antara menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan
yang terletak antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni;
samudera Hindia dan samudera Pasifik.
Menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan Iingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan
sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam
setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil → Pancasila Konstitusional → UUD 1945
Idiil → Pancasila Konstitusional → UUD 1945
2. Hakekat
Wawasan Nusantara
Pada hakekatnya Wawasan Nusantara
adalah : Keutuhan Bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain
hahekat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”.
Bangsa Indonesia dari aspek sosial budaya adalah beragam, dari segi wilayah
bercorak nusantara dipandang sebagai suatu kesatuan yang utuh.
Dadalam bahasa GBHN disebutkan bahwa
hakekat wawasan nusantara adalah diwujudkan dengan menyatakan kepulauan
Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan
keamanan. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir,
bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam Iingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara.
3. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan
sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan
yang ingin dicapai. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan
dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan
Nusantara adalah; menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu secara
utuh.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah
pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
A. Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Mengapa bangsa Indonesia memandang
diri dengan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan yang utuh?
Jawaban atas pertanyaan ini merupakan latar belakang lahirnya konsepsi Wawasan
Nusantara. Faktor-faktor yang melatarbelakangi lahirnya konsepsi wawasan
nusantara, antara lain :
Aspek historis dan aspek geografi
Berdasarkan sejarah, bangsa Indonesia menginginkan
menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang utuh adalah karena 2 (dua) hal,
yakni :
a. Bangsa Indonesia pernah mengalami kehidupan sebagai
bangsa yang terjajah dan terpecah;
b. Bangsa Indonesia pernah mengalami memiliki wilyah yang terpisah-pisah.
b. Bangsa Indonesia pernah mengalami memiliki wilyah yang terpisah-pisah.
Penjajahan memang bertujuan memecah
bangsa Indonesia yang dikenal dengan politik “Devide et impera. Dengan politik
ini sadar atau tidak orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri.
Jadi dari sejarah bangsa Indonesia adalah bangsa yang terjajah dan
dipecah-pecah oleh bangsa lain (penjajah).
Secara historis, wilayah Indonesia
adalah wilkayah bekas jajahan Belanda atau wilayah eks Hindia Belanda.
Wilayahnya berbentuk kepulauan merupakan wilayah yang terpisah oleh laut bebas
dan bukan merupakan satu kesatuan . Buktinya digunakan ketentuan bahwa laut
teritorial Hindia Belanda adalah selebar 3 mil berdasarkan Territoriale Zee en
Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939.
Sebagai bangsa yang memiliki wilayah
yang terpisah-pisah, jelas merupakan faktor penghambat untuk mewujudkan bangsa
yang merdeka, bersatu, berdaulat menuju bangsa yang adil dan makmur.
Berdasarkan keadaan historis itu,
bangsa Indonesia berupaya mengembangkan konsepsi tentang visi bangsa yakni
bangsa yang bersatu dalam satu wilayah yang utuh.
Untuk bisa keluar dari bangsa yang terjajah dan
terpecah dibutuhkan semangat kebangsaan (nasionalisme) yang ditandai dengan era
kebangkitan nasional. Perkembangan semangat kebangsaan Indonesia, dibagi dalam
3 (tiga) kurun waktu, yakni :
- Jaman perintis 1908 (muncul pergerakan nasional Budi
Utomo)
- Jaman penegas (1928, ikrar sumpah pemuda)
- Jaman pendobrak (1945, Proklamasi kemerdekaan Indonesia).
- Jaman penegas (1928, ikrar sumpah pemuda)
- Jaman pendobrak (1945, Proklamasi kemerdekaan Indonesia).
Upaya untuk menjadikan wilayah
Indonesia sebagai wilayah yang utuh dan tidak lagi terpisah-pisah, adalah
dengan mengganti territoriale Zee en Mariteme Kringen Ordonantie, yakni
dikeluarkan Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957. Isi Pokok Deklarasi
Juanda adalah :
1. Segala perairan di sekitar, di antara dan yang
menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang
Iuas/Iebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
2. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
3. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Deklarasi Djuanda:
4. Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang Iuas/Iebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
5. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
6. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Deklarasi ini kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi Juanda melahirkan konsepsi Wawasan Nusantara, dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. Konsepsi Deklarasi Juanda diperjuangkan dalam forum Internasional dan mendapat pengukukan sekaligus sebagai kekuatan hukum pada Konferensi PBB tanggal 30 April 1982 (Konferensi Hukum Laut) yang mengakui asas Negara Kepulauan (Archipelego State).
Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara dan bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas antara lain :
1. Indonesia bercirikan negara kepulauan/maritim dengan jumlah 17.508 pulau
2. Luas wilayah 5.192 juta Km; daratan 2,027 juta Km dan lautan seluas 3,166 juta Km
3. Jarak Utara-Selatan 1.888 juta Km dan Timur ke Barat 5.110 juta Km
4. Inonesia terletak di antara dua samudera dan dua benua (posisi silang)
5. Indonesia terletak pada garis Khatulistiwa
6. Berada pada iklim tropis dengan dua musim
7. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan, yakni Mediterania dan Sirkum pasifik
8. Berada pada 6 derajat LU, 11 derajat LS, 95 derajat BT, 141 derajat BB.
9. Wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni)
10. Kaya akan flora, fauna dan sumber daya alam
11. Memiliki etnik yang banyak dan kebudayaan yang beragam
12. Memiliki jumlah penduduk yang besar, sekitar 218,868 juta (tahun 2005).
2. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
3. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Deklarasi Djuanda:
4. Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang Iuas/Iebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
5. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
6. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Deklarasi ini kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi Juanda melahirkan konsepsi Wawasan Nusantara, dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. Konsepsi Deklarasi Juanda diperjuangkan dalam forum Internasional dan mendapat pengukukan sekaligus sebagai kekuatan hukum pada Konferensi PBB tanggal 30 April 1982 (Konferensi Hukum Laut) yang mengakui asas Negara Kepulauan (Archipelego State).
Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara dan bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas antara lain :
1. Indonesia bercirikan negara kepulauan/maritim dengan jumlah 17.508 pulau
2. Luas wilayah 5.192 juta Km; daratan 2,027 juta Km dan lautan seluas 3,166 juta Km
3. Jarak Utara-Selatan 1.888 juta Km dan Timur ke Barat 5.110 juta Km
4. Inonesia terletak di antara dua samudera dan dua benua (posisi silang)
5. Indonesia terletak pada garis Khatulistiwa
6. Berada pada iklim tropis dengan dua musim
7. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan, yakni Mediterania dan Sirkum pasifik
8. Berada pada 6 derajat LU, 11 derajat LS, 95 derajat BT, 141 derajat BB.
9. Wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni)
10. Kaya akan flora, fauna dan sumber daya alam
11. Memiliki etnik yang banyak dan kebudayaan yang beragam
12. Memiliki jumlah penduduk yang besar, sekitar 218,868 juta (tahun 2005).
B. Unsur-Unsur Konsepsi Wawasan Nusantara
Unsur-unsur konsepsi Wawasan Nasional antara lain :
a. Wadah (Contour)
Unsur-unsur konsepsi Wawasan Nasional antara lain :
a. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat
serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
b. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang
meliputi semua aspek kehidupan nasional.
c. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
i. Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang balk dari bangsa Indonesia.
ii. Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
i. Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang balk dari bangsa Indonesia.
ii. Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
C. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi
tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia
(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara
terdiri dari :
a. Kepentingan/Tujuan yang sama
b. Keadilan
c. Kejujuran
d. Solidaritas
e. Kerjasama
f. Kesetiaan terhadap kesepakatan
b. Keadilan
c. Kejujuran
d. Solidaritas
e. Kerjasama
f. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuan Wawasan Nusantara adalah
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang
Iebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan,
kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah
pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat
pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat,
bernegara dan berbangsa.
D. Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa (Negara).
a. Implementasi dalam kehidupan politik adalah menciptakan iklim kehidupan dan perilaku penyelenggara Negara yang sehat, demokratis , dinamis, dan beretika demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, aspiratif, dan berwwibawa.
b. Implementasi dalam kehidupan ekonomi adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahtaraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil, adanya tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam antara eksploitasi dan pelestarian yang seimbang.
c. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta, sehingga tercipta kehidupan yang rukun dan berdampingan dengan damai.
d. Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI. Pemahaman wawasan nusantara harus mampu menggerakkan partisipasi rakyat dalam mengatasi beerbagai ATHG yang dating dari luar maupun dari dalam Negara.
Penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa (Negara).
a. Implementasi dalam kehidupan politik adalah menciptakan iklim kehidupan dan perilaku penyelenggara Negara yang sehat, demokratis , dinamis, dan beretika demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, aspiratif, dan berwwibawa.
b. Implementasi dalam kehidupan ekonomi adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahtaraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil, adanya tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam antara eksploitasi dan pelestarian yang seimbang.
c. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta, sehingga tercipta kehidupan yang rukun dan berdampingan dengan damai.
d. Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI. Pemahaman wawasan nusantara harus mampu menggerakkan partisipasi rakyat dalam mengatasi beerbagai ATHG yang dating dari luar maupun dari dalam Negara.
E. Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia
dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk
dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
Paham kekuasaan Indonesia Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang
perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung
persengketaan dan ekspansionisme.
Wilayah perairan laut Indonesia
dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen,
dan zona Ekonomi Eksklusit.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis
khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada
dua negara atau Iebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang
dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis
masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas
teritorial di sebut laut teritorial. Garis dasar adalah garis khayal yang
menghubungkan titik-titik dari ujung ujung pulau terluar.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut
yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen
(benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua
buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen
Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu
paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di
atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis
dasar masing-masing Negara.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur
laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di
dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam
memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan
pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui
sesuai dengan prinsip -prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen,
dan batas zona ekohomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling
tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama
jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya.
3) Pemikiran berdasarkanAspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis
adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan
diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak). Secara
universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama:
• Sistem religi dan upacara keagamaan sistem
masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sistem pengetahuan
• Bahasa
• Keserasian
• Sistem mata pencaharian
• Sistem teknologi dan peralatan
• Bahasa
• Keserasian
• Sistem mata pencaharian
• Sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan
merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan,
artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta-merta mewarisi
norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara
emosional dan bersifat mengikat ke alam (cohesiveness)sehingga menjadi sangat
sensitif.
Proses sosial dalam upaya menjaga
persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara
pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat
beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara
harmonis.
4) Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih
cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah.
Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit Iandasannya adalah mewujudkan kesatuan
wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat
bernegara. Kaidah kaidah negara modern belum ada seperti rumusan falsafah
negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa slogan- slogan seperti yang
ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.Wawasan Nasional Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi
perpecahan dalam Iingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam
mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai
hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.