Rabu, 17 April 2013

ilmu budaya dasar

Pengertian Ilmu Budaya Dasar
Secara sederhana IBD adalah pengetahuan yang diharapkan dapat membcrikan pengetahuan dasar dan pengcrtian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah dan kebudayaan.
Istilah IBD dikembangkan di Indonesia sebagai pengganti istilah Basic Humanities yang berasal dari istilah bahasa Inggris “The Humanities’. Adapun istilah Humanities itu sendiri berasal dari bahasa Latin Humanus yang bisa diartikan manusiawi, berbudaya dan halus (fefined). Dengan mempelajari The Humanities diandaikan seseorang ‘akan bisa mcnjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Secara demikian bisa dikatakan bahwa The Humanities berkaitan dengan masalah nilai-nilai, yaitu nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar. manusia bisa menjadi humanus, mereka harus mempelajari ilmu yaitu The Humanities di samping tidak mehinggalkan tanggung jawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri. Kendatipun demikian, Ilmu Budaya Dasar (atau Basic Humanities) sebagai satu matakuliah tidaklah identik dengan The Humanities (yang disalin ke dalam bahasa Indonesia menjadi: Pengetahuan Budaya).
Pengetahuan Budaya (The Humanities) dibatasi sebagai pe­ngetahuan yang mencakup keahlian cabang ilmu (disiplin) seni dan filsafat. Keahlian ini pun dapat dibagi-bagi lagi ke dalam berbagai bidang kahlian lain, seperti seni sastra, seni tari, seni musik, seni rupa dan lain-lain. Sedang Ilmu Budaya Dasar (Basic Humanities) sebagaimana dikemukakan di atas, adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Masalah-masalah ini dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya (The Humanities), baik secara gabungan berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya ataupun dengan menggunakan masing-masing keahlian di dalam pengetahuan budaya (The Humanities). Dengan poerkataan lain, Ilmu Budaya Dasar menggunakan pengertian-pengertian yang berasa! dari ber­bagai bidang pengetahuan budaya untuk mengembangkan wawasan pemikiran dan kepekaan dalam mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.
Dengan perkataan lain dapatlah dikatakan bahwa setelah mendapat matakuliah IBD ini, mahasiswa diharapkan memperlihatkan:
a. Minat dan kebiasaan menyelidiki apa-apa yang terjadi di sekitarnya dan diluar lingkungannya, menelaah apa yang dikcrjakan sendiri dan mengapa.
b.  Kesadaran akan pola-pola nilai yang dianutnya serta bagaimana hubungan nilai-nilai ini dengan cara hidupnya sehari-hari.
c.  Keberanian moral untuk mempertahankan nilai-nilai yang dirasakannya sudah dapat diterimanya dengan penuh tanggung jawab dan scbaliknya mcnolak nilai-nilai yang tidak dapat dibenarkan.
D. Tujuan Ilmu Budaya Dasar (IBD).
Sebagaimana dikemukakan di atas, penyajian Ilmu Budaya Dasar (IBD) tidak lain merupakan usaha yang diharapkan dapat memberikan pe­ngetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikem-bftngkan untuk mengkaji msalah-masalah manusia dan kebudayaan, Dengan demikian jelas bahwa matakuliah ini tidak dimaksudkan untuk mendidik seorang pakar dalam salah satu bidang keahlian (disiplin) yang termasuk. dalam pengetahuan budaya, akan tetapi Ilmu Budaya Dasar semata-mata sebagai salah satu usaha mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nilai budaya, baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitar­nya, maupun yang menyangkut dirinya sendiri.
Dan bahwa dalam masyarakat yang berkabung semakin Cepat dan rumit ini, mahasiswa harus mcngalami pergeseran nilai-nilai yang , mungkin sekali dapat membuatnya masa bodoh atau putus asa, suatu sikap yang tidak selayaknya dimiliki oleh seorang terpelajar. Bagaimanapun juga, mahasiswa adalah orang-orang muda yang sedang mempelajari cara memberikan tanggapan dan penilaian terhadap apa saja yang terjadi atas dirinya sendiri dan masyarakat sekitarnya. Sudah barang tentu ia perlu dibimbing untuk menemukan cara terbaik yang sesuai dengan dirinya sendiri tanpa harus mengorbankan masyarakat dan alam sekitarnya. Secara tidak langsung  Budaya Dasar akan membantu mereka untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Berpijak dari hal di atas, tujuan matakuliah Ilmu Budaya Dasar adalah untuk mengembangkan kepribadian dan wawasan pemikiran, khususnya berkenaan dengan kebudayaan, agar daya tangkap, persepsi dan penalaran mengenai lingkungan budaya mahasiswa dapat menjadi lebih halus. Untuk bidag menjangkau tujuan tersebut di atas, diharapkan Ilmu Budaya Dasar dapat:
a.Mengusahakan penajaman kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga mereka akan lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, terutama untuk kepentingan profesi mereka.
b.Memberi kesempatan pada mahasiswa untuk dapat memperluas pandangan mereka tcntang masalah kemanusiaan dan budaya, serta mengembangkan daya kritis mercka tcrhadap persoalan-persoalan yang mcnyangkut kedua hal tcrscbut.
c.Mcngusahakan agar mahasiswa sebagai caion pcmimpin bangsa dan ncgara, serta ahli dalatn bidang disiplin masing-masing, tidak jatuh ke dalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotaan disiplin yang ketat. Usaha ini tcrjadi karcna ruang lingkup pendidikan kita amat dan condong mem-buat manusia spcsialis yang berpandangan kurang luas. Matakuliah ini berusaha menambah kcmampuan mahasiswa untuk menanggapi nilai-nilai dan masalah dalam masyarakat lingkungan mereka khususnya dan masalah seria nilai-nilai umumnya tanpa terlalu terikat oleh disiplin mereka.
d.Mcngusahakan wahana komunikasi para akademisi, agar mercka lebih mampu bcrdialog satu sama lain. Dengan mcmiliki satu bekal yang sama, para akademisi diharapkan dapat lebih lancar berkomunikasi. Kalau cara berkomunikasi ini selanjutnya akan lebih memperlancar pclaksanaan pembangunan dalam bcrbagai bidang keahlian. Mcskipun spcsialisasi sangat penting, spcsialisasi yang terlalu sempit akan membuat dunia scorang mahasiswa/sarjana menjadi tcrlalu sempit. Masyarakat yang pcrcaya pada pentingnya modcrnisasi tidak akan dapat memanfaat-kan sccara penuh sarjana-sarjana demikian, scbab proses modcrnisasi mcmerlukan orang yang bcrpandangan luas.
Secara umum tujuan IBD adalah Pembentukan dan pengembangan keperibadian serta perluasan wawasan perhatian, pengetahuan dan pemikiran mengenai berbagai gejala yang ada dan timbul dalam lingkungan, khususnya gejala-gejala berkenaan dengan kebudayaan dan kemanusiaan, agar daya tanggap, persepsi dan penalaran berkenaan dengan lingkungan budaya dapat diperluas. Jika diperinci, maka tujuan pengajaran llmu Budaya Dasar itu adalah:
1.Lebih peka dan terbuka terhadap masalah kemanusiaan dan budaya, scrta lebih bertanggung jawab terhadap masalah-masalah tersebut.
2.Mengusahakan kepekaan terhadap nilai-nilai lain untuk lebih mudah menyesuaikan diri.
3.Menyadarkan mahasiswa terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, hormat menghormati serta simpati pada nilai-nilai yang hidup pada masyarakat.
4.Mengembangkan daya kritis tcrhadap pcrsoalan kemanusiaan dan kebudayaan.
5.Memiliki latarbelakang pengetahuan yang cukup luas tentang kebudayaan Indonesia.
6.Menimbulkan minat untuk mendalaminya.
7.Mcndukung dan mcngcmbangkan kebudayaan sendiri dengan kreatif.
8.Tidak terjerumus kepada sifat kedaarahan dan pengkotakan disiplin ilmu.
9.Menambahkan kemampuan mahasiswa untuk mcnanggapi masalah nilai-nilai budaya dalam masyarakat Indonesia dan dunia tanpa terpikat oleh disiplin mereka.
10.Mempunyai kesamaan bahan pembicaraan, tempat berpijak mengenai masalah kemanusiaan dan kebudayaan.
11.Terjalin interaksi antara cendekiawan yang berbeda keahlian agar lebih positif dan komunikatif.
12.Menjembatani para sarjana yang berbeda keahliannya dalam bertugas menghadapi masalah kemanusiaan dan budaya.
13.Memperlancar pelaksanaan pembangunan dalam berbagai bidang yang ditangani oleh berbagai cendekiawan.
14.Agar mampu memenuhi tuntutan masyarakat yang sedang membangun.
15.Agar mampu memenuhi tuntutan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dharma pendidikan.
Dari  kerangka tujuan yang telah dikemukakan tersebut diatas, dua masalah pokok biasa dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup kajian matakuliah Ilmu Budaya Dasar (IBD). Kedua masalah pokok tersebut ialah :
a.Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya mcrupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapal didekati dengan menggunakan pe­ngetahuan budaya (The Humanities), baik dari segi masing-masing keah­lian (disiplin) di dalam pengetahuan budaya, maupun sccara gabungan (anlar bidang) bcrbagai disiplin dalam pengetahuan budaya.
b.Hakekat manusia yang satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing zaman.
Proses budaya sebagai kemapanan Emosional
Dari Basic Cultural , akan dapat diketahui kemapanan emosi dan sosialnya. Dan ini akan berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung dengan adat kebiasaan hidupnya sehari-hari dalam interaksinya (pergaulan) dengan manusia lain, pengaruh lain yang ditimbulkan secara individu adalah ketrampilan yang diperoleh dari interaksi yang terjadi terus-menerus tersebut, sehingga bisa melekat pada diri individu itu selama-lamanya. Seperti bunyi pepatah “ Lain lading lain belalang-lain lubuk lain pula Ikannya “ artinya disuatu tempat akan beda cara dan kebiasaanya sehari-hari dengan tempat lain.
Bidang ilmu yang dibawanya kelak juga akan dipengaruhi oleh budaya dan adapt istiadat yang sudah melekat dalam dirinya.
Maka seringkali kita saksikan, sebuah perilaku sosial yang menyimpang dari adat kebiasaan yang lazim, Dan itu terjadi 1 orang dari 10 orang yang lain yang memiliki sikap yang berbeda. Namun kita tidak bisa menjustifikasi atau menghakimi tindakan dia salah, karena fenomena yang terjadi pada diri seseorang berasal dari kejadian yang ditimbulkan sebelumnya.Sikap-sikap tersebut adalah :
1.Angkuh
2.Sombong
3.Mau menang Sendiri
4.Egois
5.Sektarian
6.Acuh tak acuh
Sikap-sikap tersebut akan terbawa pada saat mereka memiliki kepandaian atau pengetahuan, sehingga akan menjadi lain manakala ilmu tersebut digunakan pada hal-hal yang buruk.
Ada sementara orang yang mengatakan bahwa sikap yang berbeda akan membawa dampak kemajuan dalam hidupnya, tetapi dilain pihak ada yang mengatakan sebaliknya, yaitu membawa kehancuran dalam dirinya. Yang terbaik adalah keselarasan yaitu membentuk sikap yang selaras dan sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat. Dari perpaduan orang yang memiliki pribadi yang baik dan ilmu yang dimiliki, akan berguna bagi umat manusia.
Berkesenian dapat membentuk sikap dan pribadi yang baik, hal ini dapat dilakukan apabila seseorang memahami proses sebuah penciptaan karya seni, dimana dari awalnya ada proses : “ CIPTA – RASA – KARSA “
1.CIPTA : Adalah sebuah proses perenungan yang dilakukan dengan kontemplasi, yang dalam hal ini didasarkan dari kedalaman ilmu seseorang dari olah batin, pengetahuan, wawasan serta ketajaman intuisi seseorang hingga tercipta sebuah karya seni.
2.RASA : Setelah proses pertama selesai, maka selanjutnya dari hasil penciptaan hingga menghasilkan karya seni tersebut sebelum di edarkan atau diinformasikan pada orang  lain, dirasakan terlebih dahulu oleh sang pembuatnya. Dari proses ini terjadi perpaduan antara pikiran dan perasaan sehingga terjadi dialog yang kemudian bisa memutuskan layak dan tidaknya karya ini ditampilkan.
3.KARSA : setelah selesai dalam proses pengkombinasian tersebut, maka kemudian dilakukan proses tahapan terakhir yaitu mengkarsakan atau memvisualisasikan dalam bentuk gerakan, lukisan, tulisan atau bentuk lain yang diinginkan.
Proses – proses tahapan tersebut terjadi begitu cepat, tergantung dari kemampuan seseorang dalam memadukan segala potensi yang dimilikinya

Selasa, 22 Januari 2013

warga negara dan negara



WARGA NEGARA DAN NEGARA
WARGA NEGARA
Warga negara atau kewarganegaraan adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri . Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama,dan setiap warga negara mempunyai persamaan hak didalam hukum . Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
 Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
 Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
 Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

NEGARA
Negara adalah Suatu satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat ,memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada , dan juga memiliki dasar hukum untuk mengatur tingkah laku masyarakat tersebut .
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

 Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

 Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

 Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.

 Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

Sifat-sifat Negara antara lain:
  1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
  2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orange tanpa kecuali.

Unsur-unsur Negara yang harus terpenuhi apabila sebuah Negara ingin diakui :
  1. Harus ada wilayahnya
  2. Harus ada rakyatnya
  3. Harus ada pemerintahannya
  4. Harus ada tujuannyaMempunai kedaulatan
5.      Dua Tugas Utama Negara
Negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi Negara itu sendiri. Oleh sebab itu, tugas Negara secara umum dapat dibedakan antara tugas esensial dan tugas fakultatif.
A. Tugas Esensial
Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
B. Tugas Fakultatif
Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
 Sifat – Sifat Negara
1. Sifat Memaksa, agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.

2. Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.

3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali


Dalam menjalankan fungsinya sebagai negara, dapat digunakan suatu instrument yang disebut sebagai hokum. Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

pemuda dan sosialisasi



1.Pemuda dan sosialisasi
Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut.
Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda, Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengaruh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat, proses demikian itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.
A.pengertian pemuda
Pemuda diidentikkan dengan kaum muda yang merupakan generasi bangsa, yang akan menentukan perubahan-perubahan dimasa yang akan datang. Sebagai seorang mahasiswa/mahasiswi kita adalah pemuda yang memiliki intelektual yang dapat berpikir demi perubahan dan kemajuan negara ini. Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.

Princeton mendefinisikan kata pemuda (youth) dalam kamus Webstersnya sebagai “the time of life between childhood and maturity; early maturity; the state of being young or immature or inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a young person”.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemuda adalah sebuah kehidupan yang berdiri direntang masa kanak-kanak dan masa dewasa dimasa inilah seorang pemuda bersifat labil, kontrol emosi dan kstabilan pendirian masih bisa dipengaruh oleh pihak luar. Seorang pemuda mempunyai ciri yang khas yang menggambarkan seperti apa ia terlihat yang menunjukkan kepribadiannya.

Seorang pemuda harus bisa beradaptasi dan bergaul dengan lingkungan disekitarnya. Maksudnya agar tumbuh sikap rasa peduli dan rasa kebersamaan didalam dirinya. Lihatlah dizaman sekarang teknologi yang berkembang telah disalahgunakan seolah-olah globalisasi telah memberi efek buruk pada generasi muda. Individualisme itulah yang terjadi pada pemuda zaman sikap peduli pada lingkungan sekitar menurun drastis. Contoh umum jika ada kerja bakti dilingkungan sekitar banyak pemuda yang bermalas-malasan untuk ikut serta dalam kegiatan ini lebih memilih bermain dirumah atau memainkan android,iphone atau apalah itu . Pemuda seperti apa ini!

Dalam kehidupannya seorang pemuda dituntut dapat bersosialisasi dengan masyarakat lainnya. Proses sosialisasi pemuda didefinisikan proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri. Proses sosialisasi sebenarnya berawal dari dalam keluarga. Melalui proses sosialisasi, individu (pemuda) akan terwarna cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya dengan proses sosialisasi, individu menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya.Sesuai dengan pepatah lama semakin banyak dilihat semakin banyak dirasa. Jadi pengalaman adalah hal yang dibutuhkan seorang pemuda bisa bertindak dan mengasah pola pikirnya untuk perubahan yang akan datang.

Pengalaman adalah hal yang sangat penting dalam menunjang kemajuan pola pikir seorang pemuda.Pemuda dituntut kreatif inovatif dan korporatif (kerjasama”dalam hal baik”). Semakin banyak ia bergaul dengan orang lain maka semakin banyak pengalaman yang ia peroleh. Ia dikenal banyak orang dan mendapat banyak sekali akses dari orang disekitarnya ditambah dengan etika dan kepribadiannya yang baik, siapapun pasti menyukai sosok pemuda seperti ini. Kemudian kita bandingkan dengan pemuda yang bersifat individualisme, kikuk ditengah masyarakat,kaku dan tidak mampu mengaplikasikan manfaat dirinya akan terbuang ditengah kehidupan.

Ditinjau dari kelompok umur, maka pemuda Indonesia adalah sebagai berikut :
Masa bayi                  : 0 – 1 tahun
Masa anak                : 1 – 12 tahun
Masa Puber              : 12 – 15 tahun
Masa Pemuda          : 15 – 21 tahun
Masa dewasa           : 21 tahun keatas
Dari segi budaya atau fungsionalnya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagai berikut :
Golongan anak        : 0 – 12 tahun
Golongan remaja     : 13 – 18 tahun
Golongan dewasa   : 18 (21) tahun keatas
Usia 0-18 tahun adalah merupakan sumber daya manusia muda, 16 – 21 tahun keatas dipandang telah memiliki kematangan pribadi dan 18(21) tahun adalah usia yagn telah diperbolehkan untuk menjadi pegawai baik pemerintah maupun swasta
            Pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 katagori yaitu :
1.    siswa, usia antara 6 – 18 tahun, masih duduk di bangku sekolah
2.    Mahasiswa usia antara 18 – 25 tahun beradi di perguruan tinggi dan akademi
3.    Pemuda di luar lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 – 30 tahun keatas.
Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai mahluk moral, mahluk sosial. Artinya beretika, bersusila, dijadikan sebagai barometer moral kehidupan bangsa dan pengoreksi. Sebagai mahluk sosial artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma, kepribadian, dan pandangan hidup yagn dianut masyarakat. Sebagai mahluk individual artinya tidak melakukan kebebasan sebebas-bebasnya, tetapi disertai ras tanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap Tuhan Yang maha Esa.

Kondisi yang masih labil membuat pemuda sering hanyut dengan berbagai pergaulan untuk itu berhati-hatilah memilih teman bergaul. Diperlukan pertahanan yang kuat agar tidak terjerumus kedalam kegelapan akibat pergaulan bebas yang sangat membahayakan generasi muda. Banyak contoh-contoh menunjukkan pemuda atau generasi zaman sekarang rusak, mulai dari video porno SMA, Sex bebas SMP.Mau jadi apa generasi seperti ini.Bukannya memperbaiki kondisi bangsa sekarang malah menambah beban yang ada.

Peran pemuda sangat dibutuhkan dalam pembangunan. Seorang pemuda dituntut dapat merubah keadaan kearah yang lebih baik bukannya memperburuk keadaan atau merusak tatanan yang telah ada. Calon-calon pemimpin yang akan datang, tokoh masyarakat atau bahkan menjadi panutan untuk orang lain.

Kilas balik sejarah bangsa kita Indonesia. Bukan fisik atau senjata menjadi tonggak awal kita merdeka tapi karena adanya inisiatif atau kesadaran para pemuda zaman perjuang waktu itu kita merdeka.Adanya sikap revolusioner dan motivasi diri maka pemuda saat itu bisa membawa negara kita mencapai kemerdekaan. Berdirinya Bung Tomo telah menumbuhkan rasa kesatuan dan persatuan rakyat indonesia. Ini artinya bahwa pemuda mampu menggapai apapun dan mampu membuat sebuah perubahan yang luar biasa. Bung tomo adalah organisasi perkumpulan pemuda yang pertama, lalu semangatnya telah memotivasi pemuda-pemuda lain sehingga terbentuklah organisasi pemuda-pemuda yang lain seperti jong java,jong sumatera, maupun jong-jong lainnya.

Dalam sebuah pidatonya, Soekarno pernah mengorbakan semangat juang Pemuda apa kata Sukarno “Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kugoncangkan dunia”. Begitu besar peranan pemuda di mata Sukarno, jika ada sembilan pemuda lagi maka Indonesia menjadi negara Super Power.

Pemuda adalah sesuatu yang luar biasa, seperti yang telah dibicarakan sebelumnya walaupun emosi yang sangat labil tapi pemuda memiliki kelebihan-kelebihan yang menonjol adalah mau menghadapi perubahan, baik berupa perubahan sosial maupun kultural dengan menjadi pelopor perubahan itu sendiri Perubahan. Tetapi sering kali informasi yang diterima tidak melalui seleksi yang ketat sehingga seorang pemuda mudah terbawa arus dan pengaruh media massa yang ada.
2. sosialisasi
A. pengertian sosialisasi
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli tentang sosialisasi adalah :
1. Charlotte Buhler
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.
2. Peter Berger
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
3. Paul B. Horton
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
4. Soerjono Soekanto
Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.
Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akan terwanai cara berfikir dan kebiasan-kebiasaan hidupnya, dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan, dengan proses sosialisasi, seseorang menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan kebudayaan, dari keadaan tidak atau belum.
tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab , kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk, dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cari hidup dan bagaimana cara berfikir kelompoknya agar dapat berperan dan fungsi dalam kelompoknya, Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan, berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya, oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang, kedirian (Self) sebagai suatu produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya, kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “AKU” Atau “SAYA” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian